Eks Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati

Tangkap Layar Eks Kadis PUPR Lampung Timur dibawa ke mobil tahanan.

Otentikindoensia.com – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, S, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Selain menjabat sebagai kepala dinas, S juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Kejati menyebut kerugian negara akibat perbuatan S diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar.

“Modusnya, tersangka diduga mengatur dan memenangkan perusahaan tertentu melalui persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Masagus Rudy Senin, (16/6/2025) malam.

S ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya.

S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsidiair, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih berlangsung, dan tim terus memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri potensi keterlibatan aktor lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup