Laporan Dugaan Gratifikasi di UIN Raden Intan Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, Proses Hukum Masih Berlanjut
Otentikindonesia.com – Laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan oleh Garda Aspirasi (GARASI) Lampung terkait aktivitas di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terus mengalami perkembangan.
Setelah sebelumnya dikabarkan berada dalam tahap telaah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kini laporan tersebut dinyatakan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam dua surat dengan nomor R-427/L.8.3/Dek.1/05/2025 dan R-428/L.8.3/Dek.1/05/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2025.
Informasi ini diperoleh dari pelapor yang mengonfirmasi langsung perkembangan kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
Dalam pertemuan dengan pelapor, salah satu anggota intelijen di lingkungan kejaksaan menyebut bahwa laporan ini telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Namun hingga kini, belum ada pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Belum diketahui secara pasti alasan atau tahapan teknis yang sedang berlangsung, namun pelapor menyatakan akan terus memantau jalannya proses.
Perwakilan Garasi Lampung menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata menyasar nominal, melainkan berangkat dari keprihatinan terhadap etika dan tanggung jawab publik yang harus dijaga oleh institusi pendidikan.
“Ini bukan soal berapa besar dugaan gratifikasinya, ataupun serangan personal. Tapi bagaimana kampus sebagai lembaga yang mencetak generasi masa depan tidak membiarkan praktik-praktik seperti ini tumbuh liar. Kalau yang kecil dibiarkan, maka yang besar akan punya ruang,” ujarnya kepada media otentikindonesia.com pada Kamis, (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kampus harus menjadi tempat yang mencerminkan nilai-nilai integritas dan kejujuran, bukan sebaliknya.
Garasi Lampung juga mengajak mahasiswa dan masyarakat luas untuk turut serta mengawal proses ini secara kritis dan bermartabat, sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pendidikan dan tata kelola kampus yang bersih.