OTT KPK di Sumut Ungkap Korupsi Jalan Rp 41 Miliar, Kadis PUPR Jadi Tersangka
Otentikindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Dalam OTT yang berlangsung beberapa hari lalu, enam orang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/6/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat terkait kondisi jalan rusak parah di wilayah tersebut.
“Berbekal laporan masyarakat, KPK memantau sejumlah proyek jalan di Sumut dan menemukan adanya indikasi korupsi,” kata Asep.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut:
1. Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Menurut Asep, para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 41 miliar, atau sekitar 20 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 231,8 miliar.