Badko HMI Sumbagsel Menyoroti Dugaan Permasalahan Tata Kelola di PT. Jakabaring Sport City

Jakabaring Sport Center

Palembang, 10 Juli 2025 — Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Bagian Selatan (Badko HMI Sumbagsel) Indra Setiawan menyampaikan sikap kritis dan mendesak atas sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan PT. Jakabaring Sport City (JSC), sebagaimana telah dilaporkan oleh pihak yang memiliki kapasitas dan pengalaman internal terhadap BUMD tersebut.

Kami telah melakukan kajian dan menilai bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran asas tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), antara lain terkait:

  1. Uji Kelayakan Direksi yang tidak dilaksanakan hingga saat ini, Direktur Utama PT. JSC diduga belum mengikuti Uji Kemampuan dan Kepatutan (UKK) sebagaimana yang diwajibkan dalam keputusan RUPS, yang merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan dan mencederai legalitas kepemimpinan.
  2. Pengelolaan Keuangan yang Tidak Transparan dan Berlebihan Terdapat dugaan kelebihan pembayaran gaji, tunjangan transportasi, hingga PPh Pasal 21 yang seharusnya ditanggung pribadi namun dibebankan kepada perusahaan. Nilainya mencapai miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
  3. Kerjasama dengan PT. Palang Parkir Indonesia Diduga Tidak Sesuai Prosedur
    Kerjasama dalam pengelolaan parkir antara PT. JSC dan PT. Palang Parkir Indonesia diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 maupun PP 54 Tahun 2017. Hal ini mengindikasikan potensi maladministrasi dan pelanggaran prosedur hukum dalam pelaksanaan kerjasama.
  4. Ketiadaan SOP Pengadaan Barang dan Jasa membuka ruang penyimpangan dan ketidakefisienan dalam penggunaan dana BUMD.
  5. Minimnya Integritas Direksi dan Pengawasan Komisaris Dugaan kuat bahwa Direksi, khususnya Direktur Utama, tidak menjalankan tanggung jawab secara maksimal. Bahkan hanya hadir beberapa hari dalam sebulan di kantor JSC. Fungsi pengawasan komisaris juga diduga lemah dan cenderung melakukan pembiaran.
Badko HMI Sumbagsel Melakukan Kajian Terkait Dugaan Permasalahan Tata Kelola di JSC. Dok: Istimewa

HMI Badko Sumbagsel menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Gubernur Sumsel untuk melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen PT. Jakabaring Sport City;
2. Meminta RUPS segera mengevaluasi ulang kepemimpinan dan kontrak kinerja Direksi, serta menindaklanjuti kewajiban UKK yang belum dijalankan;
3. Menuntut keterbukaan informasi kepada publik terkait kerjasama parkir dan pendapatan dari mitra pihak ketiga;
4. Mendorong Kejaksaan dan BPKP Sumsel untuk turut serta melakukan investigasi jika ditemukan potensi pelanggaran hukum dan penyimpangan anggaran;
5. Menuntut penataan ulang dan pembinaan menyeluruh terhadap JSC, sebagai aset strategis daerah yang seharusnya memberi manfaat besar bagi rakyat Sumatera Selatan.

“Badko HMI Sumbagsel menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus berbasis pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik. Bukan menjadi tempat bancakan atau kekuasaan tanpa kontrol.” ujar Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup