P3K Non-ASN Terkatung, PGK: Pemkab Cuma Jalankan Formalitas
Otentikindonesia.com – Polemik pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum juga menemukan kejelasan.
Di tengah ketiadaan regulasi tegas dari pemerintah pusat, sikap pemerintah daerah justru dinilai makin tak acuh.
Di Kabupaten Lampung Tengah, sebanyak 2.114 pegawai honorer kategori P3K non-ASN yang telah terdata di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga kini belum jelas arah nasibnya.
Pemerintah daerah dianggap belum menunjukkan langkah konkret atas persoalan tersebut.
Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, Hefki, menyayangkan sikap pasif Pemkab yang terkesan hanya menjalankan formalitas.
Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya tampil aktif memperjuangkan nasib ribuan honorer yang selama ini telah mengabdi puluhan tahun.
“Sejatinya, pemerintah hadir untuk dua hal: meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang di dalamnya termasuk para pegawai dan mengentaskan kemiskinan,” ujar Hefki saat memeberikan keterangan pada Senin, (14/7/2025).
Menurut data PGK, tak sedikit dari para tenaga honorer itu telah bekerja lebih dari 15 tahun, dengan beban kerja yang tidak kalah dari ASN.
Mereka, kata Hefki, menggantungkan hidup pada pekerjaan ini untuk menghidupi keluarga.
“Kami mendapati data terbaru, ada yang sudah bekerja 15 tahun lebih. Saya yakin masih banyak lagi yang bahkan lebih lama. Pemerintah harus memprioritaskan mereka,” tegasnya.
Ketiadaan kejelasan dari Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kemendagri, menurut Hefki, memang menjadi sumber kebingungan di daerah.
Namun, ia menilai pemerintah kabupaten tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan kejelasan, atau paling tidak mengawal proses transisi agar tidak menimbulkan kecemasan sosial.
Lebih jauh, Hefki menyampaikan bahwa organisasinya akan segera mengomunikasikan masalah ini ke Ketua Umum PGK Nasional, Burzah Zarnubi, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).
“Kami akan sampaikan ke Bang Burzah agar bisa dibahas dalam forum nasional. Kalau pemerintah daerah terlalu apatis, maka kami akan cari saluran lain untuk memperjuangkan para P3K non-ASN,” tutup Hefki.