Hampir 30 Tahun Warga di Jajah SGC, Rakyat Transmigrasi Way Terusan Dikebiri
Otentikindonesia.com – Ribuan warga dari Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP I, II, dan III Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati setempat. Mereka menuntut percepatan proses pendefinitifan wilayah mereka menjadi desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantara, turun langsung menemui massa dan mengajak sejumlah perwakilan warga serta mahasiswa untuk berdialog di ruangannya.
Dalam audiensi itu, Welly menyatakan Pemkab Lampung Tengah memahami kegelisahan warga dan siap memfasilitasi aspirasi mereka.
“Pemkab Lamteng menyadari keinginan masyarakat agar status wilayahnya menjadi desa definitif, supaya pembangunan dan pelayanan bisa merata sebagaimana desa lainnya,” ujar Welly Kamis, (17/7/2025).
Welly, yang mewakili Bupati Ardito Wijaya karena berhalangan hadir, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendukung proses pendefinitifan Way Terusan.
Pemkab juga akan membantu komunikasi dengan lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, hingga Kementerian Transmigrasi.
Meski begitu, ia menekankan bahwa proses tersebut harus berjalan sesuai koridor hukum dan aturan administrasi yang berlaku.
Audiensi menghasilkan dua poin kesepakatan penting.
Pertama, Pemkab Lamteng menyatakan komitmennya menyelesaikan proses pendefinitifan Way Terusan berdasarkan legalitas yang sudah diuji secara konkret.
Kedua, pemerintah akan mendukung revisi akta kesepakatan antara warga dan PT SGC, khususnya mengembalikan pasal 12 terkait evaluasi kerja sama setiap empat musim giling.
Bila tidak terealisasi, pemerintah menyatakan siap membantu pengembalian lahan plasma.
Aksi tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai elemen mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Lampung, UIN Raden Intan Lampung, dan Universitas Malahayati.
Muhammad Kemal, Presiden Mahasiswa Universitas Malahayati sekaligus koordinator aksi, mengapresiasi langkah responsif Pemkab Lamteng.
Namun ia memberi tenggat waktu hingga 17 Agustus 2025 untuk melihat bukti konkret.
“Jika sampai tanggal itu tidak ada progres, kami akan menggelar aksi yang lebih besar di Bundaran Gajah Bandarlampung dan Bundaran HI Jakarta,” kata Kemal.
Tokoh masyarakat Way Terusan, Radiman, menyebut perjuangan ini bukan hal baru.
Ia bersama warga sudah sejak lama menuntut status definitif untuk pemukiman mereka.
Aksi kali ini melibatkan hampir seribu warga yang menempuh perjalanan empat jam ke Kantor Bupati.
“Kami hanya ingin satu hal: tempat tinggal kami diakui sebagai desa definitif,” ujarnya.
Menurutnya, perjuangan warga terhambat karena harus berhadapan dengan perusahaan besar.
Oleh sebab itu, ia meminta Pemkab hadir sebagai jembatan untuk menyalurkan aspirasi warga.
“Kami berharap proses ini dipercepat dan diperjuangkan hingga tuntas,” kata Radiman.