Aliansi Lampung Bergerak: Audit HGU Jangan Tebang Pilih
Otentikindonesia.com – Rencana pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT Sugar Group Companies (SGC) yang belakangan disuarakan Komisi II DPR RI menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil di Lampung.
Aliansi Lampung Bergerak menyatakan mendukung langkah audit tersebut, namun mengingatkan agar tidak dilakukan secara diskriminatif.
“Kami mendukung audit dan pengukuran ulang sebagai bentuk penegakan hukum. Tapi kalau hanya satu perusahaan yang disasar, ini bukan lagi penertiban, tapi penghakiman sepihak,” ujar Rosim Nyerupa, Koordinator Aliansi Lampung Bergerak, saat menyampaikan pernyataan sikap di Djaya House, Kedaton, Kota Bandar Lampung, Senin (21/7/2025).
Menurut Rosim, jika DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) benar-benar serius menata ulang tata kelola pertanahan, maka pengukuran ulang harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan besar pemegang HGU di Provinsi Lampung, bukan hanya SGC.
“Kalau ukur ulang karena konflik agraria, semua perusahaan besar di Lampung punya riwayat itu. Tidak adil kalau hanya PT SGC yang dijadikan sasaran,” tegasnya.
Aliansi menyebut sejumlah perusahaan besar lain yang juga menguasai ribuan hektare lahan HGU di Lampung, antara lain Sinar Mas Group, Sungai Budi Group, Sinar Laut, PT Gunung Madu Plantation (GMP), Great Giant Pineapple (GGP), PT Benil, dan PT BSA.
Soroti Dampak Sosial dan Iklim Investasi
Rosim juga menekankan potensi dampak sosial dan ekonomi dari narasi yang menyudutkan SGC secara sepihak. Ia menyebut lebih dari 60 ribu tenaga kerja bergantung pada ekosistem SGC, mulai dari petani tebu plasma, buruh panen, sopir angkutan, hingga pekerja pabrik.
“Kalau stigma negatif ini berkembang tanpa dasar hukum yang kuat, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi PHK massal atau konflik sosial?” tanyanya.
Selain itu, Aliansi Lampung Bergerak menilai bahwa kebijakan yang tidak adil dalam pengelolaan pertanahan dapat memperburuk iklim investasi di daerah.
“Ketidakpastian hukum akan membuat investor berpikir ulang. Ini bisa memperparah krisis lapangan kerja yang sudah berat,” ujar Rosim.
Aliansi menegaskan bahwa sikap mereka bukan untuk membela pelanggaran, melainkan untuk menuntut keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum.
“Jangan jadikan satu perusahaan sebagai kambing hitam hanya karena paling mudah diserang,” imbuhnya.
Lima Tuntutan Resmi
Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis pada hari yang sama, Aliansi Lampung Bergerak menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait:
- Audit dan pengukuran ulang HGU harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan besar di Lampung, tanpa tebang pilih.
- Hentikan narasi dan kebijakan yang hanya menyasar satu pihak atau perusahaan tertentu.
- DPR RI dan ATR/BPN diminta bersikap adil, obyektif, dan transparan dalam setiap langkah kebijakan.
- Pemerintah diminta menjaga kepastian hukum demi mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.
- Prioritaskan penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperluas konflik agraria baru.