Sekda Lampung Tengah Jawab Tuntutan Warga, Kembalikan Plasma Transmigrasi
Onetime.id, Lampung Tengah – Aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar masyarakat dari Desa SP1 (Karya Makmur), SP2 (Terusan Makmur), dan SP3 (Tri Tunggal Jaya) akhirnya membuahkan hasil.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah secara resmi menyatakan kesepakatan terhadap seluruh tuntutan warga, termasuk pengembalian lahan plasma dan pendefinitifan tiga desa transmigrasi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, di hadapan ratusan massa aksi.
Momen krusial terjadi saat Welly menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang kemudian dibacakan secara terbuka di depan massa sebagai bukti komitmen pemerintah daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, kami menyatakan menerima dan menyepakati seluruh tuntutan yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa,” jelasnya.
“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pengembalian lahan plasma transmigrasi serta mempercepat proses pendefinitifan tiga desa: SP1, SP2, dan SP3,” ujar Welly di tengah massa aksi,” tambahnya.
Penandatanganan ini menjadi puncak klimaks dari aksi kolaboratif antara masyarakat dan mahasiswa, yang dipimpin oleh Muhammad Kamal (Presiden Mahasiswa Universitas Malahayati) dan Agung Berlian (Gubernur Fakultas Ekonomi Universitas Malahayati).
Reaksi warga langsung pecah dalam sorak sorai kemenangan. Bagi masyarakat desa, penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, tapi simbol keadilan yang telah lama diperjuangkan.
Muhammad Kamal menyatakan,“Ini baru permulaan. Kami akan kawal terus proses ini hingga benar-benar tuntas. Pemerintah telah membuat janji tertulis, dan rakyat akan menjadi saksi apakah janji ini ditepati atau tidak,”jelasnya.
Agung Berlian menambahkan, “Hari ini rakyat menang, tapi kami tidak akan lalai. Pengembalian lahan dan pengakuan administratif tiga desa adalah harga mati. Kami akan terus berdiri di samping rakyat hingga janji ditepati sepenuhnya,” katanya.
Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan ini, masyarakat memberikan tenggat waktu yang jelas kepada Pemkab Lampung Tengah untuk menindaklanjuti tuntutan secara konkret.
Jika tidak ada progres yang nyata, massa aksi menyatakan siap untuk melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.