Wakil Ketua DPRD Prov Lampung, Naldi Rinara Soroti HGU PT SGC: Dukung Negara Berikan Kepastian Hukum

Wakil Ketua DPRD Lampung Naldi Rinara

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara Menyoroti PT. Sugar Grup Company (SGC), ketidaksinkronan data lahan HGU SGC, BPN Provinsi Lampung harus terbuka Mengklarisifikasi tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut tanggung jawab sosial, serta keadilan bagi masyarakat. Kamis, (07/08/2025)

Berdasarkan data BPN Tahun 2019, PT SGC mengelola 75,6 ribu hektar, sementara data ATR BPN Tulang Bawang 86 ribu hektar, serta data di website DPR RI, PT SGC miliki 116 ribu hektar, kemudian, data BPS 2013 mencatat 141 ribu hektar.

Naldi Menegaskan, perbedaan data, ini harus diklarifikasi secara langsung berdasarkan data-data yang dapat dipertanggung jawabkan oleh masing-masing pihak yang berkompeten terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, ujar Naldi.

Ia menyebutkan, pengukuran ulang lahan perkebunan merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif. Menurutnya, pengukuran ulang ini akan menjadi proses evaluasi menyeluruh terhadap aspek kepemilikan, penggunaan, legalitas, dan dampak lingkungan dari kegiatan perkebunan, katanya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut, menjelaskan pengkuran ulang lahan perkebunan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ungkapnya.

Naldi, meminta agar Pemerintah Provinsi Lampung segera mengevaluasi izin dan operasi PT SGC secara keseluruhan, yang diduga menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan budaya yang signifikan bagi masyarakat lokal.

ia meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung agar memastikan transparansi yang lebih besar mengenai informasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC dan untuk melakukan pengukuran ulang yang diperlukan atas kepemilikan lahan yang luas ini, ujrnya.

Naldi menyebutkan, bahwa persoalan ini bukan menjadi isu yang baru, secara eksplisit ia menyatakan bahwa masalah PT SGC yang memanfaatkan lahan warga telah berlangsung lama, dan menekankan bahwa negara harus campur tangan secara tegas jika ada bukti kejahatan korporasi, ungkapnya.

Ia, menngatakan bahwa pemprov harus menjelaskan ke publik bahwa kasus ini tidak perlu membuat insvestor lain khawatir, yang terjadi saat ini merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban administrasiuntuk menciptakan kepastian hukum, jelasnya.

Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung melakukan evaluasi komprehensif terhadap eksistensi PT SGC di Provinsi ini. Jangan sampai kita hanya menjadi wilayah eksploitasi, tetapi semua keuntungan dibawa keluar, sementara rakyatnya hanya menerima polusi dan kemiskinan,” ujarnya.

“Kami tidak ingin ada satu jengkal pun hak rakyat yang digantungkan oleh kelambanan birokrasi. Reforma Agraria bukan hanya program, tapi kewajiban konstitusional negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup