PBHI Lampung Soroti Kesiapan Sistem Hukum Menjelang 2 Januari 2026 Saat KUHAP Baru Mulai Berlaku
otentikindonesia.com, Lampung – Ketua Bidang Pembinaan Anggota BPW PBHI Lampung M. Rifqy Moesa Parisi, S.H. menyampaikan kekhawatiran mendalam atas percepatan pemberlakuan KUHAP baru yang akan dimulai pada 2 Januari 2026. Ia menilai langkah legislatif tersebut dilakukan secara tergesa-gesa oleh DPR dan pemerintah. Situasi ini dinilai berpotensi mengorbankan perlindungan hukum dan hak asasi manusia.
Pembahasan mengenai KUHAP baru yang dipaksa mengejar sinkronisasi dengan KUHP baru memunculkan pertanyaan besar tentang arah reformasi hukum. Publik pun bertanya apakah orientasi pembaruan benar-benar ditujukan untuk memperkuat keadilan atau sekadar memenuhi agenda politik. Kekhawatiran ini semakin beralasan mengingat waktu implementasi yang sangat sempit.
Dengan sisa waktu hanya beberapa minggu, PBHI Lampung melihat risiko serius jika KUHAP baru diimplementasikan tanpa kesiapan teknis dan administratif. Kondisi tersebut membuka celah terjadinya kekosongan hukum maupun pelanggaran HAM yang tidak terdeteksi. Situasi ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Tekanan legislasi yang digencarkan DPR dan pemerintah digambarkan Rifqy sebagai proses yang pragmatis. Ia menilai bahwa kebutuhan sinkronisasi KUHP baru menjadi alasan utama yang mendorong percepatan, bukan kajian substansi hukum acara pidana. Dalam konteks ini, kata kunci seperti kepastian hukum, perlindungan warga, dan asas due process menjadi sorotan tajam dari PBHI Lampung.
Meski terdapat klaim bahwa KUHAP baru membawa semangat perlindungan HAM, Rifqy menilai klaim tersebut berpotensi menjadi slogan semata. Jika implementasi terburu-buru dilakukan, maka advokat, tersangka, maupun korban mungkin tidak akan mendapatkan perlindungan prosedural yang dijanjikan. Kekhawatiran ini menguat seiring minimnya sosialisasi substansi perubahan yang seharusnya diterima luas oleh masyarakat dan aparat.
Wakil Menteri Hukum Edward “Eddy” Hiariej sebelumnya menegaskan bahwa tanpa KUHAP baru, legitimasi penahanan bisa terganggu. Pernyataan ini memperkuat gambaran bahwa beban perubahan regulasi lebih bersifat administratif daripada substantif. Menurut Rifqy, pernyataan tersebut seharusnya menjadi alarm, bukan pembenaran percepatan.
Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Komisi III Habiburokhman, dan Wamenkumham Eddy Hiariej berada di garis depan dalam proses ini. Mereka memiliki tanggung jawab penuh atas risiko-risiko yang mungkin timbul dari pemberlakuan aturan tanpa kesiapan maksimal. PBHI Lampung menegaskan bahwa tanggung jawab ini tidak bisa didorongkan kepada masyarakat semata.
PBHI Lampung kemudian menyusun langkah darurat untuk memastikan transisi menuju 2 Januari 2026 tidak menimbulkan kegaduhan hukum. Rifqy menegaskan bahwa organisasi bantuan hukum harus melakukan kajian cepat untuk memitigasi potensi pelanggaran di lapangan. Langkah ini disebut sebagai bagian penting dari kontrol publik untuk memastikan implementasi tidak hanya formal tetapi juga substantif.
PBHI Lampung juga mendesak pemerintah membuka naskah final KUHAP baru secara transparan. Masyarakat perlu mengetahui dasar hukum yang akan mengatur hidup mereka dalam proses peradilan pidana. Tanpa akses informasi, hak-hak dasar warga akan sulit diperjuangkan ketika mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Selain pembukaan naskah, seluruh aparat penegak hukum wajib mengikuti pelatihan kilat terkait perubahan besar di dalam KUHAP. Pelatihan ini mencakup pasal-pasal tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggunaan upaya paksa. Rifqy menegaskan bahwa tanpa pelatihan memadai, KUHAP baru hanya akan menjadi teks elit yang tidak relevan bagi publik.
Organisasi bantuan hukum, kampus, serta kelompok masyarakat sipil juga diminta melakukan sosialisasi cepat. Sosialisasi berbasis kasus nyata diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme pembelaan diri saat bersentuhan dengan hukum acara pidana baru. Pendekatan praktis ini diharapkan mampu menutup kesenjangan pemahaman antara masyarakat dan aparat.
PBHI Lampung menyarankan adanya hotline pengaduan yang terintegrasi antara lembaga bantuan hukum dan masyarakat. Hotline ini berfungsi sebagai kanal pelaporan cepat jika terdapat penyimpangan implementasi pada minggu pertama pemberlakuan. Mekanisme tersebut dinilai vital untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Rifqy juga meminta pengawasan harian yang ketat dari lembaga pengawas internal dan eksternal terhadap aparat penegak hukum. Pengawasan khusus dibutuhkan pada aspek upaya paksa, yang kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan di masa lalu. Menurutnya, undang-undang baru tidak boleh menjadi bungkus baru bagi praktik lama yang merugikan masyarakat.
Pemerintah daerah, termasuk Lampung, diminta menyiapkan anggaran khusus adaptasi KUHAP baru. Tanpa dukungan anggaran, instrumen seperti SOP baru, peningkatan kapasitas SDM, dan digitalisasi administrasi tidak dapat terlaksana. Hal ini berpotensi membuat KUHAP 2026 hanya menjadi dokumen simbolis alih-alih pedoman nyata bagi aparat di lapangan.
PBHI Lampung menegaskan bahwa masa transisi menuju 2 Januari 2026 tidak boleh diserahkan pada keberuntungan atau euforia legislasi. Sistem peradilan pidana harus dipastikan siap bekerja secara adil, transparan, dan akuntabel. Rifqy menambahkan bahwa jika hal ini tidak dilakukan, maka perubahan KUHAP hanya akan mengganti tanggal, bukan memperbaiki keadilan yang diharapkan.



