Istana Turun Tangan, Penegak Hukum Dinilai Gagal
Otentikindonesia.com – Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung, Toni Mahasan, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sebagai paradoks baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami menghormati keputusan Presiden jika itu didasarkan pada keyakinan adanya kekeliruan dalam proses peradilan terhadap kebijakan yang beliau ambil saat menjabat,” ujar Toni, menanggapi pengumuman rehabilitasi yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kemarin.
Menurut Toni, keputusan itu menjadi sinyal kuat dari Istana bahwa terdapat persoalan serius dalam mekanisme penegakan hukum, mulai dari cara lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menafsirkan Undang-Undang Tipikor, hingga putusan hakim di pengadilan.
“Presiden seolah mengirimkan pesan keras agar lembaga penegak hukum menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar. Jangan menjadi alat tekan atau alat sandera demi kepentingan seseorang, kelompok, atau golongan tertentu,” kata Toni saat memberikan keterangan kepada otentikindonesia.com pada Rabu, (26/11/2025).
Ia menegaskan, setiap kali Presiden mengeluarkan instrumen hukum seperti grasi, abolisi, amnesti, atau rehabilitasi, publik pada akhirnya hanya membaca satu hal ada penyakit kronis dalam proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga vonis.
“Apapun argumentasi KPK, Kejaksaan, Kepolisian maupun peradilan, keluarnya rehabilitasi ini menguatkan kesan bahwa ada peradilan yang busuk sejak awal prosesnya,” ujar Toni.



