Kasus Represifitas Aparat terhadap Demonstran di Aceh Utara Dinilai Ancam Kebebasan Sipil dan Demokrasi
otentikindonesia.com — Kasus represifitas yang dilakukan oleh aparat kepada demonstran di Aceh Utara mencerminkan problematika serius dalam praktik kebebasan berekspresi dan berserikat di Indonesia. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap jaminan hak konstitusional warga negara.
Tindakan represif yang menyasar masyarakat sipil saat menyampaikan aspirasi damai menimbulkan luka demokrasi yang mendalam. Tidak hanya demonstran, jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan turut terkena imbas intimidasi aparat.
Kasus represifitas aparat terhadap demonstran di Aceh Utara menjadi alarm keras bagi kualitas demokrasi nasional. Kekerasan dan tekanan terhadap ruang publik memperlihatkan lemahnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A hingga 28J, negara menjamin hak kebebasan berekspresi dan berserikat bagi setiap warga. Ketika aparat justru melanggar prinsip tersebut, legitimasi negara hukum patut dipertanyakan.
Demonstrasi merupakan salah satu pilar utama demokrasi modern. Ruang ini memungkinkan rakyat menyuarakan ketidakpuasan dan tuntutan kepada pemerintah secara terbuka dan damai.
Kasus represifitas yang dilakukan oleh aparat kepada demonstran di Aceh Utara menunjukkan bagaimana ruang demokrasi dapat dibungkam melalui kekerasan. Situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Aparat keamanan memang memiliki mandat menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial. Namun pelaksanaan tugas tersebut wajib dilakukan secara proporsional dan menghormati prinsip hak asasi manusia.
Penggunaan kekerasan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, serta intimidasi sistematis tidak dapat dibenarkan dalam negara demokratis. Praktik semacam ini justru memperlemah wibawa hukum itu sendiri.
Aceh memiliki sejarah panjang konflik dan perjuangan politik yang berujung pada otonomi khusus. Seharusnya pengalaman historis tersebut menjadikan Aceh sebagai wilayah yang lebih menghormati kebebasan sipil.
Kasus represifitas aparat terhadap demonstran di Aceh Utara justru menghadirkan bayang-bayang masa lalu yang kelam. Praktik represif ini mengingatkan publik pada periode konflik bersenjata yang seharusnya telah ditinggalkan.
Peristiwa yang terjadi pada 26 Desember 2025 dinilai bertentangan dengan semangat MoU Helsinki. Kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada 15 Agustus 2005 sebagai jalan keluar dari konflik berkepanjangan.
Dalam MoU Helsinki poin 2.1, Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen mematuhi konvensi internasional terkait hak sipil dan politik. Komitmen tersebut menjadi fondasi perlindungan kebebasan warga Aceh.
Selain itu, MoU Helsinki poin 1.1.5 memberi ruang bagi Aceh untuk menggunakan simbol-simbol wilayah. Ketentuan ini diperkuat dengan Qanun Aceh dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013.
Pemberian hak penggunaan bendera, lambang, dan himne Aceh merupakan bagian dari solusi damai. Kebijakan ini tidak bertentangan dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kasus represifitas yang dilakukan oleh aparat kepada demonstran di Aceh Utara jelas bertolak belakang dengan semangat perjanjian damai tersebut. Praktik kekerasan menunjukkan kemunduran serius dalam implementasi otonomi khusus Aceh.
Aceh seharusnya menjadi contoh wilayah dengan ruang demokrasi yang lebih luas. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi seharusnya menjadi prioritas utama aparat keamanan.
Namun implementasi kebijakan otonomi memerlukan kehati-hatian dan komunikasi publik yang efektif. Pemahaman masyarakat terhadap konteks historis Aceh menjadi kunci menjaga stabilitas nasional.
Tanpa pemahaman yang utuh, kebijakan keistimewaan Aceh berpotensi disalahartikan. Kesalahpahaman ini dapat memicu ketegangan sosial di tingkat nasional.
Simbol-simbol Aceh harus dipahami sebagai identitas lokal yang melengkapi simbol negara. Keberadaannya tidak dimaksudkan untuk menggantikan lambang nasional Indonesia.
Pemberian hak simbol wilayah merupakan solusi bijaksana dalam menyatukan keberagaman. Pendekatan ini menjembatani aspirasi identitas lokal dengan integritas nasional.
Keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen semua pihak. Aparat, pemerintah, dan masyarakat sipil harus menjalankannya secara bertanggung jawab.
Dalam konteks peristiwa terkini, tindakan represif aparat keamanan mencederai nilai perdamaian. Kekerasan terhadap demonstran memperlihatkan kegagalan menjaga amanat MoU Helsinki.
Kasus represifitas aparat terhadap demonstran di Aceh Utara tidak hanya melanggar hak konstitusional warga negara. Tindakan tersebut juga mengkhianati kesepakatan damai yang dibangun melalui proses panjang dan penuh pengorbanan.
Opini ini ditulis oleh Naufal Misbahushudur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pandangan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan demokrasi dan perdamaian di Aceh.



