Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD sebagai Model Demokrasi Perwakilan yang Sah dan Rasional Dinilai Relevan untuk Indonesia
otentikindonesia.com, Palembang – Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD sebagai Model Demokrasi Perwakilan yang Sah dan Rasional kembali mengemuka sebagai wacana serius dalam penguatan sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Gagasan ini dinilai memiliki dasar akademik, konstitusional, serta relevan dengan kebutuhan stabilitas dan efektivitas pemerintahan daerah.
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD sebagai Model Demokrasi Perwakilan yang Sah dan Rasional disampaikan oleh Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Irawan, dalam keterangannya di Palembang pada Rabu, 1 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi modern maupun nilai-nilai konstitusi Indonesia.
Dalam pandangan Bambang Irawan, demokrasi tidak dapat dipersempit hanya pada praktik pemilihan langsung oleh rakyat. Ilmu politik dan hukum tata negara justru mengenal beragam model demokrasi yang sah, termasuk sistem demokrasi perwakilan yang telah diterapkan secara luas di berbagai negara.
Ia menjelaskan bahwa demokrasi perwakilan atau representative democracy merupakan sistem di mana kedaulatan rakyat dijalankan melalui lembaga perwakilan yang dipilih secara sah melalui pemilu. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memperoleh mandat langsung dari rakyat sehingga memiliki legitimasi politik untuk menjalankan fungsi strategis, termasuk memilih kepala daerah.
Menurut Bambang, legitimasi DPRD bersumber dari pemilu yang demokratis, transparan, dan berkala. Oleh karena itu, kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah tidak dapat dipandang sebagai pengurangan hak rakyat, melainkan sebagai penyaluran kehendak rakyat melalui mekanisme institusional.
Dari sisi konstitusional, Bambang Irawan menyoroti penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Frasa tersebut, menurutnya, membuka ruang kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Dengan demikian, pemilihan melalui DPRD tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD sebagai Model Demokrasi Perwakilan yang Sah dan Rasional juga dinilai relevan dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Bambang menyebut bahwa mekanisme ini berpotensi menekan biaya politik yang selama ini menjadi persoalan serius dalam pilkada langsung.
Biaya politik yang tinggi, menurutnya, sering kali menciptakan distorsi elektoral dan mendorong praktik-praktik tidak sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam banyak kasus, tingginya ongkos politik berkorelasi dengan meningkatnya risiko korupsi dan kebijakan jangka pendek yang tidak berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menjelaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menciptakan relasi yang lebih stabil antara eksekutif dan legislatif di daerah. Stabilitas hubungan ini dinilai penting untuk memastikan kesinambungan program pembangunan dan efektivitas pengambilan kebijakan publik.
Menurut Bambang, kepala daerah yang dipilih melalui mekanisme perwakilan cenderung memiliki basis dukungan politik yang lebih solid di parlemen daerah. Kondisi tersebut memungkinkan proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan lebih harmonis tanpa konflik berkepanjangan.
Secara akademik, Bambang Irawan menilai kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari proses input atau metode pemilihan semata. Demokrasi substantif justru menekankan pada kualitas output berupa kebijakan publik yang adil, kesejahteraan rakyat, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Ia menambahkan bahwa banyak studi ilmu politik menunjukkan bahwa demokrasi yang efektif adalah demokrasi yang mampu menghasilkan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Dalam konteks inilah, penataan ulang sistem pemilihan kepala daerah menjadi bagian dari agenda reformasi demokrasi.
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD sebagai Model Demokrasi Perwakilan yang Sah dan Rasional juga dinilai sejalan dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila. Prinsip permusyawaratan dan kebijaksanaan menjadi landasan filosofis yang menempatkan rasionalitas dan kepentingan kolektif di atas kompetisi populistik.
Bambang menilai bahwa demokrasi Pancasila tidak menafikan peran rakyat, tetapi menekankan proses pengambilan keputusan yang matang dan bertanggung jawab. DPRD sebagai representasi rakyat dinilai mampu menjalankan fungsi tersebut melalui mekanisme musyawarah yang terlembaga.
Sebagai mantan Ketua Bidang Politik Demokrasi PB HMI, Bambang Irawan memandang wacana ini sebagai bentuk penyesuaian institusional yang rasional. Ia menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan upaya memperkuat demokrasi substantif.
Ia menolak anggapan bahwa pemilihan melalui DPRD akan menghilangkan partisipasi rakyat. Menurutnya, partisipasi politik rakyat tetap terjamin melalui pemilu legislatif yang menentukan komposisi DPRD sebagai pemegang mandat perwakilan.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki wilayah luas dan tingkat heterogenitas tinggi, Bambang menilai demokrasi perwakilan justru lebih adaptif dan berkelanjutan. Sistem ini dinilai mampu merespons kompleksitas sosial dan politik daerah secara lebih rasional dan terukur.
Ia menambahkan bahwa demokrasi modern menuntut keseimbangan antara partisipasi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pemilihan kepala daerah melalui lembaga perwakilan dinilai dapat menjawab tantangan tersebut apabila dirancang dengan regulasi yang transparan dan berintegritas.
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD sebagai Model Demokrasi Perwakilan yang Sah dan Rasional, menurut Bambang, harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Fokus utama bukan pada metode semata, tetapi pada hasil nyata berupa kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah.
Ia menegaskan bahwa orientasi kebijakan Partai NasDem tetap pada penguatan demokrasi yang bermartabat dan berorientasi pada kepentingan publik. Demokrasi yang sehat, menurutnya, adalah demokrasi yang mampu menghadirkan pemerintahan efektif, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.
Bambang Irawan menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya diskursus publik yang rasional dan berbasis ilmu pengetahuan. Ia berharap masyarakat dapat melihat wacana ini secara objektif sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang terus berkembang di Indonesia.



