HMI Cabang Tembilahan Menyoroti Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit : Desak Penegakan Hukum Objektif dan Bebas Kriminalisasi

Tembilahan — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Wahyu, menyatakan sikap tegas terkait perkara dugaan pencurian tandan buah sawit dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Wahyu menegaskan bahwa HMI Cabang Tembilahan sangat mendukung proses hukum yang berjalan. Namun, dukungan tersebut harus sejalan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan.

“Kami sangat mendukung proses hukum. Oleh karena itu, kami mendesak Pengadilan Negeri Tembilahan agar benar-benar profesional dan objektif dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Begitu pula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, kami harap bekerja secara jujur dan berintegritas, serta tidak membuka ruang bagi praktik kriminalisasi,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, setelah HMI Cabang Tembilahan mempelajari secara seksama persoalan yang menimpa para terdakwa, terdapat indikasi yang patut dicurigai sebagai praktik mafia tanah yang merugikan dan menzalimi rakyat.

“Dari hasil kajian kami, perkara ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan adanya mafia tanah yang beroperasi dan menekan masyarakat. Hari ini, yang menjadi korban justru adalah tokoh masyarakat adat, yakni Lembaga Adat Melayu. Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi menyangkut martabat masyarakat adat dan keadilan sosial,” lanjutnya.

Menurut Wahyu, proses hukum yang tidak berbasis pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menindas yang lemah. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, termasuk masyarakat adat. Jika fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana, maka keadilan menuntut agar tidak ada pemaksaan hukum,” pungkasnya.

HMI Cabang Tembilahan menyatakan akan terus mengawal perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap tegaknya keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup