Refleksi Pemerintah Penyelesaian Konflik Agraria Ikhsan Kader HmI : Strategi dan Tantangan atas Konflik Tanah Ulayat

PEKANBARU_ Isu agraria di indonesia bukanlah hal yang baru, isu agraria dimulai dari sistem kolonial Belanda dengan Agrarische Wet 1870, yang membuka lahan untuk investor asing tetapi juga memisahkan hak tanah adat dan hak barat, menciptakan tumbangkan tindih hukum.

Setelah kemerdekaan , muncul Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang menyelesaikan konflik tumpang tindih permasalahan pertanahan Nasional, menasionalisasi tanah asing, dan menjadikan tanah sebagai alat kedaulatan rakyat untuk keadilan sosial, mengakhiri era kolonial dalam hukum pertanahan.

Muncul nya Undang-undang Pokok Agraria UUPA 1960 ini menjadi langkah awal bagi masyarakat Indonesia untuk bisa menguasai lahan yang selama ini terjadi tumpang tindih aturan dan menguatkan atas tanah adat atau tanah ulayat.

landasan hukum utama pertanahan di Indonesia yang mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria (tanah, air, ruang angkasa) untuk kemakmuran rakyat, menggantikan hukum agraria kolonial dan mengintegrasikan hukum adat, dengan prinsip fungsi sosial atas tanah.

UUPA mengatur hak-hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), serta pendaftaran tanah untuk kepastian hukum, dan menekankan bahwa seluruh sumber daya agraria dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan bertujuan Menghapus sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme, menciptakan keadilan agraria, dan membangun masyarakat adil makmur.

Berjalannya Waktu Konflik Agraria di Indonesia atas sengketa tanah, sumber daya alam yang melibatkan ketimpangan penguasaan lahan, kebijakan tumpang tindih, serta benturan kepentingan antara korporasi/pemerintah dengan masyarakat lokal (petani, adat), seringkali berujung pada kekerasan, kriminalisasi, dan pelanggaran HAM, dipicu ekspansi sektor seperti perkebunan sawit, pertambangan, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan food estate yang memprioritaskan korporasi besar atas hak-hak masyarakat kecil.

Konflik Agraria seiring dengan berjalannya Investasi dan juga Pembangunan berkelanjutan yang tidak mengedepankan atas kemakmuran Masyarakat itu sendiri. Sering kali Pemerintah lebih mendahulukan kepentingan di Sektor Investasi Perkebunan Sawit dengan mengenyampingkan dampak yang terjadi pada Masyarakat yang sudah lama menggunakan Lahan lebih dulu.

Tetapi juga Konfilik agraria tidak melulu atas kebijakan Pemerintah, terkadang Investor juga masuk karna adanya Ruang yang di berikan oleh Masyarakat itu Sendiri kepada Korporasi untuk mengelola Lahan Dengan iming-iming uang kepada Kepala suku, Kepala desa atau kepala Pemerintahan di Wilayah tersebut untuk pengkondisian penggunaan Lahan.

Hal ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan Masyarakat bahwa kepala Adat sering bermain Mata dengan Pihak Korporasi, karna di berbagai Wilayah Keputusan terbesar ada pada Kepala Suku Adat di wilayah tersebut tanpa adanya diskusi terlebih dahulu dengan masyarakatnya.

Ketika sudah terjadi penguasaan lahan oleh Pihak Korporasi baru Masyarakat sekitar merasa di jajah atas tanah adatnya padahal jelas tidak akan Mungkin Pihak Asing/Korporasi berani masuk tanpa ada Ruang yang di berikan kepada mereka. Dan hal ini selalu saja menjadi Problematika Agraria di Indonesia terkait penguasaan Lahan adat.

Solusi

Melihat konflik lahan yang terjadi terus menerus antara Masyarakat adat dengan pihak korporasi terkait tanah Ulayat, Ikhsan Kader HMI mendorong pemerintah seharusnya mengambil sikap atas permasalahan Agraria yang terjadi dengan Menghadirkan Aturan yang jelas atas Keterlibatan Masyarakat dalam penggunaan Lahan kepada Korporasi seminimal-minimalnya persetujuan 2/3 Masyarakat dan ini memperkuat atas permainan mata antara Kepala suku Adat dengan Pihak Korporasi.

Pemerintah pusat membentuk Satgas yang memfokuskan atas Konflik agraria Masyarakat dengan Pihak Korporasi terkait sengketa Lahan dengan memfokuskan persoalan konflik Tanah Ulayat.

Sembari Pemerintah memfokuskan terkait penyelesaian konflik lahan Ulayat antara Masyarakat dengan Pihak Masyarakat adat, Kepala suku seharusnya sadar bahwa Pemberian yang tidak seberapa Korporasi akan berdampak panjang bagi anak dan cucu kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup