HMI Badko Riau-Kepri Desak Usut Tuntas Kasus Lahan Nenek Asni, Soroti Peran Notaris dan Pejabat Bernama Eva Monalisa Tambunan
PEKANBARU – Ketua Bidang PTKP HMI Badko Riau-Kepri, Muhammad Aidil, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan kejanggalan dalam sengketa lahan milik Nenek Asni di Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
Menurut Aidil, perkara yang semula bergulir sebagai sengketa perdata berpotensi masuk ke ranah pidana apabila benar terdapat unsur pemalsuan dokumen, penggunaan data fiktif, maupun manipulasi administrasi dalam proses pengurusan dan pembebasan lahan untuk proyek tol.
“Jika ada dugaan data fiktif, maka ini bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan. Ini sudah menyentuh kemungkinan tindak pidana. Aparat penegak hukum harus berani membongkar sampai ke akar,” tegas Aidil, Jumat (16/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah lahan yang diklaim milik Nenek Asni terdampak pembangunan proyek tol yang terhubung dengan jaringan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, namun proses ganti rugi tersendat akibat munculnya klaim dari pihak lain.
Aidil meminta penyelidikan tidak berhenti pada pihak penggugat atau warga semata, melainkan diperluas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai administrasi penerbitan dan verifikasi dokumen.
Ia secara tegas meminta aparat memeriksa Notaris yang menerbitkan atau mengesahkan akta tanah yang disengketakan; Pejabat kelurahan dan kecamatan yang memverifikasi dokumen; Pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait proses pengukuran dan penerbitan sertifikat; Pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berwenang dalam pengadaan tanah proyek tol.
“Periksa mulai dari bawah sampai ke pusat. Jangan ada yang dilindungi. Jika dokumen itu lahir dari proses yang cacat atau direkayasa, maka semua pihak yang menandatangani dan mengesahkan harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Aidil juga menyoroti nama Eva Monalisa Tambunan, yang disebut memiliki kewenangan dalam proyek pembangunan tol di wilayah tersebut. Ia meminta agar rekam jejak dan peran pejabat yang bersangkutan dalam proses pengadaan tanah ditelusuri secara transparan.
“Track record pejabat terkait harus diperiksa. Apalagi jika yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam proyek strategis seperti pembangunan tol. Jangan sampai ada konflik kepentingan atau kelalaian administratif yang merugikan masyarakat kecil,” kata Aidil.
Menurutnya, proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi warga.
HMI Badko Riau-Kepri menilai, apabila ditemukan unsur pemalsuan akta, penggunaan identitas fiktif, atau manipulasi administrasi, maka aparat harus segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pidana.
Aidil menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Jika benar ada permainan data, maka itu harus dibongkar sampai terang. Kami mendesak kepolisian dan kejaksaan bertindak cepat dan profesional,” pungkasnya.
- Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sidang lapangan menunjukkan adanya perbedaan klaim kepemilikan serta persoalan batas dan keabsahan dokumen yang diajukan para pihak.***



