Bicara Keras Soal HAM, dibalas Air Keras: PBHI Lampung Kecam Teror Aktivis KontraS

Ketua BPW PBHI Wilayah Lampung, Naufal Alman Widodo

Otentikindonesia.com, Bandar Lampung – Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada 14 Maret 2026, bukan hanya menimbulkan luka fisik tetapi juga menggugah perdebatan lebih luas terkait kebebasan berpendapat di Indonesia. Peristiwa ini semakin menunjukkan betapa kerasnya tekanan yang dihadapi oleh para pembela HAM yang berani mengkritik kekuasaan.

Tindakan tersebut terjadi tak lama setelah Andrie Yunus pulang dari sebuah diskusi publik yang membahas tentang “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Dalam diskusi tersebut, Andrie dan narasumber lainnya membahas peran militer dalam politik sipil serta kemungkinan pengujian undang-undang terkait di Mahkamah Konstitusi. Tidak lama setelah itu, ia diserang dengan air keras yang diduga merupakan bentuk teror terhadap aktivitas kritisnya. Kejadian ini mengundang berbagai spekulasi terkait keterkaitan antara aktivitas diskusi dan kekerasan yang menimpanya.

Serangan air keras ini tidak hanya bertujuan untuk melukai fisik Andrie Yunus, tetapi juga untuk menyampaikan pesan simbolik yang lebih dalam. Kekerasan tersebut melambangkan usaha pembungkaman terhadap suara-suara kritis yang selama ini berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan negara. Tindakan ini semakin mempertegas bahwa kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia bukan hanya masalah fisik, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut juga memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung. Ketua PBHI Lampung, Naufal Alman Widodo, mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan menilai tindakan ini sebagai bentuk teror yang tidak dapat ditoleransi. Naufal menegaskan bahwa serangan tersebut mencerminkan usaha sistematis untuk membungkam kritik dan aktivisme yang dianggap mengganggu kekuasaan yang ada.

Kejadian ini semakin mengkhawatirkan karena jika dibiarkan tanpa penindakan serius, maka preseden buruk akan terbentuk, di mana kekerasan fisik digunakan untuk membungkam suara-suara kritis. Selain itu, penggunaan air keras sebagai alat kekerasan mengandung dimensi simbolik yang kuat. Air keras tidak hanya menimbulkan luka fisik yang parah, tetapi juga meninggalkan bekas permanen, menciptakan rasa takut yang mendalam terhadap mereka yang berani menyuarakan pendapat.

Naufal Alman Widodo juga menekankan pentingnya respons cepat dan transparan dari aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan keadilan kepada korban dan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Tanpa adanya langkah serius dalam mengusut tuntas kejadian ini, maka demokrasi akan terancam, karena ruang bagi kritik dan advokasi akan semakin terbatas.

Peristiwa penyiraman air keras ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap aktivis yang selama ini berjuang di garis depan untuk hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Dalam sistem demokrasi yang sehat, suara kritis harus dilindungi dan dijamin keberadaannya. Aktivisme seperti yang dilakukan oleh KontraS adalah bagian tak terpisahkan dari kontrol publik terhadap kekuasaan yang ada, yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak berkuasa.

Namun, dalam kenyataannya, para aktivis hak asasi manusia sering kali menghadapi berbagai bentuk tekanan, baik itu berupa ancaman, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Serangan terhadap Andrie Yunus ini adalah contoh nyata bahwa kebebasan berbicara dan berpendapat tidak selalu dijamin dengan aman. Bahkan, dalam beberapa kasus, kebebasan ini justru terancam oleh kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kritik tersebut.

Air keras, sebagai alat kekerasan, juga memiliki dampak psikologis yang luar biasa. Selain menimbulkan luka fisik yang serius, peristiwa seperti ini dapat menanamkan rasa takut yang mendalam di kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Ketakutan ini bisa berpotensi melemahkan keberanian individu atau kelompok untuk menyuarakan pendapat mereka, terutama jika mereka merasa terancam oleh tindak kekerasan yang tidak terhukum.

Selain itu, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa meskipun Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dalam konstitusinya, implementasi perlindungan terhadap kebebasan tersebut masih sangat rentan. Tanpa adanya jaminan keamanan bagi para aktivis dan pembela HAM, maka kebebasan berpendapat dan demokrasi itu sendiri akan terus terancam. Oleh karena itu, upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia harus diperkuat, dengan menjamin adanya kebebasan tanpa adanya ancaman kekerasan atau pembungkaman.

Di sisi lain, kasus serangan ini juga menuntut adanya evaluasi terhadap kebijakan dan sistem hukum yang ada. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian-kejadian serupa di masa depan. Dengan adanya ketegasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa kembali pulih, serta menumbuhkan rasa aman bagi semua pihak yang ingin berpendapat secara terbuka.

Reporter: M Hafiz Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup