HMI Badko Sumbagsel Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Muba Berjalan Transparan
Otentikindonenesia – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Selatan (Badko Sumbagsel) menyatakan sikap atas terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas.
Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Umum HMI Badko Sumbagsel, Indra Setiawan, menyambut positif regulasi tersebut.
Menurutnya, Permen ini membuka jalan bagi legalisasi sumur minyak rakyat yang selama ini berstatus ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
“Permen ini menjadi peluang bersejarah untuk mengubah aktivitas ilegal menjadi produktif dan berkelanjutan. Namun implementasinya harus diawasi secara serius, partisipatif, dan akuntabel,” tegas Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu, (5/7/2025).
Apresiasi HMI terhadap Permen ESDM No. 14/2025
HMI menilai, Permen tersebut memberi sejumlah peluang strategis:
Legalisasi sumur rakyat, memberi kepastian hukum bagi pengelola lokal.
Pemberdayaan ekonomi lokal, melalui skema kerja sama BUMD, koperasi, atau UMKM dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan SKK Migas.
Dukungan terhadap lifting nasional, dengan estimasi tambahan produksi 10–15 ribu barel per hari.
Tantangan Implementasi di Muba
Namun, HMI juga menyoroti sejumlah tantangan implementasi, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin yang diperkirakan memiliki lebih dari 12.000 sumur rakyat.
“Proses inventarisasi yang ditargetkan rampung 10 Juli 2025 harus dilakukan dengan transparansi tinggi dan melibatkan partisipasi publik,” ujar Indra.
Selain itu, HMI mendorong agar penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM dilakukan secara substansial, bukan sekadar formalitas administratif.
Soroti Keadilan dan Lingkungan
HMI juga mengingatkan bahwa keberhasilan legalisasi tidak cukup dengan payung hukum, tetapi harus dibarengi dengan penguatan aspek teknis, manajemen lingkungan, dan penegakan hukum.
“Larangan penambahan sumur baru dan sanksi atas aktivitas ilegal harus ditegakkan secara konsisten. Penataan ulang kilang ilegal dan restorasi lingkungan juga menjadi hal yang mutlak dilakukan,” kata Indra.
Rekomendasi HMI Badko Sumbagsel
HMI memberikan beberapa poin rekomendasi untuk memperkuat implementasi Permen ESDM No. 14/2025 di daerah, antara lain:
Pelibatan publik melalui forum dialog dan audit data sumur secara terbuka.
Pendampingan teknis dari KKKS dan SKK Migas untuk peningkatan kapasitas SDM lokal.
Transparansi bagi hasil, dengan skema ~70% dari ICP untuk pengelola lokal yang harus akuntabel.
Monitoring terpadu dengan melibatkan Pemda, kepolisian, KLHK, dan perguruan tinggi.
Komitmen HMI
HMI Badko Sumbagsel menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses legalisasi dan penguatan tata kelola sumur rakyat di Muba dan wilayah lainnya.
“Ini momentum menuju kedaulatan energi berbasis keadilan dan keberlanjutan. Sumur rakyat harus keluar dari bayang-bayang ketidakpastian,” pungkas Indra Setiawan.