HMI Cabang Kotabumi Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Skipi
Otentikindonesia.com – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di Lampung Utara. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi mendesak Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek pembangunan lapangan sepak bola di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah menetapkan mantan Kepala Desa Skipi sebagai tersangka dalam proyek yang menggunakan anggaran tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp570,6 juta. Hasil audit Inspektorat mencatat kerugian negara mencapai Rp434,9 juta.
Ketua HMI Cabang Kotabumi, M. Yosep Alipio, menilai kasus ini menyingkap lemahnya fungsi pengawasan internal.
Ia menyebut Inspektorat gagal menjalankan peran strategisnya sebagai pengawal akuntabilitas keuangan desa.
“Bagaimana mungkin proyek setengah miliar bisa melenceng tanpa intervensi pengawasan? Kalau Inspektorat bekerja maksimal, kerugian sebesar itu takkan terjadi,” ujar Yosep, pada Rabu,(16/7/2025).
Yosep juga meminta penyidikan tidak berhenti pada kepala desa semata. Ia mendesak agar pengawasan struktural turut diperiksa dan dievaluasi.
“Kami minta Kejaksaan periksa juga unsur pengawas internal. Jangan hanya pelaku lapangan yang dikorbankan, sementara yang seharusnya mengawasi malah luput dari pertanggungjawaban,” katanya.
HMI Cabang Kotabumi juga mendorong Pemkab Lampung Utara segera mengevaluasi kinerja Inspektorat, baik secara kelembagaan maupun personal.
Menurut Yosep, kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa berada di titik nadir dan hanya bisa dipulihkan melalui reformasi sistem pengawasan yang transparan.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyatakan penyidikan masih berjalan dan membuka peluang penambahan tersangka dari unsur lain yang diduga ikut bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung.