Tokoh Way Terusan Mengadu ke KSP, Tuding SGC Hambat Status Desa
Otentikindonesia.com – Perwakilan masyarakat dari tiga desa persiapan eks-transmigrasi lokal di Way Terusan, Lampung Tengah, mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menagih janji pemerintah soal peningkatan status desa mereka menjadi desa definitif.
Tiga desa itu adalah SP 1 Karya Makmur, SP 2 Terusan Makmur, dan SP 3 Tri Tunggal Jaya.
Pertemuan berlangsung pada Minggu, 27 Juli 2025, dihadiri Tenaga Ahli Utama KSP Sahat Lumbanraja.
Dalam forum itu, warga mengeluhkan nasib mereka yang selama 28 tahun hidup tanpa kepastian administrasi desa.

“Kami sudah berkali-kali meminta kejelasan status, tapi tidak pernah ditanggapi serius oleh pemerintah daerah,” kata Ngadiman, Kepala Kampung Persiapan SP 3 Tri Tunggal Jaya.
Menurut Ngadiman, salah satu akar persoalan adalah masuknya sebagian wilayah SP 3 ke dalam kawasan hutan Register 47 Way Terusan, yang menambah rumit legalitas desa.
Namun, dua desa lain, SP 1 dan SP 2, menurutnya tak bermasalah secara kawasan dan seharusnya bisa segera didefinitifkan.
Ia bahkan menuding ada permainan antara pemerintah daerah dan perusahaan tebu raksasa, Sugar Group Companies (SGC), yang menurutnya memiliki kepentingan menahan status definitif warga demi mempertahankan skema Plasma PIR Tebu.
“Saya curiga ada perselingkuhan jahat antara SGC dan pemerintah daerah. Karena warga masih terikat dengan pola plasma, pemerintah enggan melepaskan kendali administratif kepada kami,” ujar Ngadiman.
Surat Rekomendasi Pusat Terabaikan
Upaya masyarakat sebenarnya telah mendapat dukungan dari pusat. Berdasarkan dokumen yang diperoleh oleh media otentikindonesia.com KSP telah menerbitkan surat rekomendasi nomor B 168/KSP/D.II.08/2023 pada 25 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Surat itu merekomendasikan agar desa yang tak bermasalah secara tata ruang dan kehutanan seperti SP 1 dan SP 2 segera didefinitifkan.
Dukungan serupa datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi lewat surat Nomor 314/PKT.03.05/X/2023, yang mendorong agar pemerintah daerah segera menetapkan status definitif bagi desa eks-transmigrasi Way Terusan.
Namun, hingga kini, surat-surat tersebut tidak ditindaklanjuti. Pemerintah daerah belum memberikan penjelasan mengapa rekomendasi pusat tak dijalankan.
KSP: 28 Tahun Dikebiri, Pemerintah Daerah Jangan Diam
Dalam pertemuan itu, Sahat Lumbanraja dari KSP menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga Way Terusan.
Ia berjanji akan membawa persoalan ini ke lintas kementerian.
“Sudah 28 tahun desa-desa ini dikebiri secara administratif. Saya akan koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, dan Kementerian ATR/BPN untuk percepat proses definitifisasi,” kata Sahat.
Ia menyesalkan warga tak bisa mengakses berbagai program nasional seperti Dana Desa, BUMDes, hingga program strategis era Presiden Prabowo Subianto seperti Koperasi Desa Merah Putih.
“Kalau status desa belum definitif, semua program itu hanya akan jadi angan-angan. Padahal program ini bisa memperkuat ekonomi rakyat dan ketahanan pangan di desa,” ujarnya.
Warga Hanya Minta Diakui
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Warga menegaskan perjuangan mereka murni demi kepastian hukum, pelayanan dasar, dan kemajuan desa.
“Kami tidak minta lebih, kami hanya ingin diakui sebagai desa resmi. Jangan gantung nasib kami terus,” kata salah satu warga SP 2 Terusan Makmur.