MPK PB HMI Desak Polisi Profesional, Ingatkan Fokus Aksi pada Kepentingan Rakyat
Otentiikindonesia.com – Situasi keamanan dalam negeri belakangan ini dinilai semakin mencekam akibat ulah provokator yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI menegaskan bahwa aksi yang dilakukan masyarakat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
“Aksi masyarakat adalah wujud penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi. Fokus kami tetap pada substansi perjuangan, dengan menjunjung tinggi semangat damai, tertib, dan harmonis,” ujar Wiedy Widayat, perwakilan MPK PB HMI, Sabtu (30/8/2025).
Ia menegaskan, segala bentuk tindakan anarkis maupun destruktif bukan tanggung jawab organisasi.
“Jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum, itu tanggung jawab personal dan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
MPK PB HMI juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam aksi 28 Agustus lalu.
“Kepergian almarhum mengingatkan kita bahwa perjuangan demokrasi tidak boleh dibayar dengan nyawa. Negara wajib hadir melindungi setiap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya,” kata Wiedy.
MPK PB HMI menegaskan perjuangan yang dijalankan adalah perjuangan damai demi menegakkan kebenaran, keadilan, dan hak rakyat sebagai pilar utama demokrasi.
Organisasi mahasiswa ini juga mengingatkan agar seluruh pihak menjauhi anarkisme, menghindari pelanggaran hukum, serta memastikan tidak ada lagi korban maupun kerugian yang dirasakan masyarakat.