Gelar Unras di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persoalan TPA Bakung
otentikindonesia.com, Bandarlampung – Dewan Perwakilan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD-PGK) Kota Bandarlampung menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota dan Kejati Lampung untuk menyoroti anggaran hibah 60 Miliar dan persoalan TPA Bakung yang dinilai menzalimi masyarakat. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (15/10/2025) dan diwarnai dengan seruan transparansi serta keadilan terhadap kebijakan publik yang dianggap tidak pro rakyat.
Dalam aksi bertajuk “Gelar Unras di Kantor Walikota dan Kejati Lampung, PGK Balam Soroti Anggaran Hibah 60 M dan Persoalan TPA Bakung,” massa PGK menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung. Mereka menilai pemberian hibah Rp 60 Miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung tidak memiliki urgensi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Ketua DPD-PGK Bandarlampung, Berli Reastama, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Ia menyebut banyak masalah masyarakat yang jauh lebih mendesak, seperti pencemaran lingkungan akibat limbah lindi di TPA Bakung, yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.
Berli menilai, alokasi dana hibah tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat. Ia mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian masalah publik ketimbang membangun gedung megah yang tidak langsung berdampak pada kesejahteraan warga. Menurutnya, kondisi lingkungan di sekitar TPA Bakung menjadi bukti nyata lemahnya kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.
“Masih banyak hal penting yang membutuhkan perhatian serius pemerintah. Persoalan TPA Bakung telah mencemari air dan udara warga, tapi malah dana besar diberikan untuk Kejati,” ujar Berli di tengah aksi. Ia menilai kebijakan hibah Rp 60 Miliar tersebut tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga menunjukkan sikap yang zalim terhadap masyarakat kecil.
PGK menuntut agar Pemerintah Kota Bandarlampung segera membatalkan dana hibah Rp 60 Miliar ke Kejati Lampung. Selain itu, mereka mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan limbah dan memperbaiki pengelolaan sampah yang selama ini menjadi sumber pencemaran di kawasan Bakung. Menurut Berli, rakyat seharusnya merasakan manfaat langsung dari anggaran publik, bukan sekadar melihat bangunan baru berdiri megah.
Dalam audiensi dengan Pemkot Bandarlampung yang diwakili oleh Wilson Faisol, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, PGK menyampaikan beberapa tuntutan tegas. Mereka menekankan perlunya peninjauan ulang terhadap kebijakan hibah, penyelesaian masalah limbah lindi, dan pemeriksaan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pagar dinding penahan sampah senilai Rp 5 Miliar tahun 2024.
Berli juga menyinggung kekhawatirannya terhadap independensi Kejaksaan Tinggi Lampung jika hibah tersebut diterima. Ia menilai, hubungan keuangan antara eksekutif dan lembaga hukum dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak marwah penegakan hukum di daerah. Ia menegaskan, “Dana hibah Rp 60 Miliar itu bisa menggerus kepercayaan publik. Kejati harus menolak agar tetap independen.”
Dalam pertemuan dengan pihak Kejati Lampung yang diwakili oleh M. Nurul Hidayat, Kasi Idpolhankam, PGK menegaskan bahwa perjuangan rakyat tidak boleh berhenti meski anggaran sudah diketok palu. Mereka meminta Kejati untuk menolak dana hibah dan tetap menjaga integritas lembaga agar tidak terpengaruh oleh kebijakan yang berpotensi politis.
Berli juga mengungkapkan bahwa proyek pembangunan dinding penahan sampah senilai Rp 5 Miliar di TPA Bakung tidak cukup untuk mengatasi pencemaran limbah lindi. Ia bahkan mencurigai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan meminta Kejati Lampung untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung.
Menanggapi hal tersebut, Nurul Hidayat menyampaikan bahwa seluruh aspirasi PGK akan diteruskan kepada pimpinan Kejati Lampung. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) guna menindaklanjuti laporan terkait persoalan TPA Bakung dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
PGK berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan sosial dan pemerintahan yang bersih di Kota Bandarlampung. Aksi mereka menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat dan lingkungan. Dengan semangat kebangsaan, mereka menyerukan agar seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi kebijakan publik agar dana daerah digunakan untuk kesejahteraan, bukan kepentingan segelintir pihak.



