Kasus Guru Tampar Siswa di Banten: Antara Disiplin dan Kekerasan di Sekolah
PEKANBARU_ Kasus guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswa yg sedang Viral seperti menampar karena melanggar aturan (misalnya merokok di sekolah), menjadi cermin adanya tantangan dalam manajemen emosi dan penerapan disiplin di sekolah.
Meskipun niat guru mungkin ingin menegakkan kedisiplinan, cara yang digunakan tidak dapat dibenarkan, karena kekerasan justru bertentangan dengan nilai dasar pendidikan itu sendiri.
Menurut Rudi Sebagai Bendum Badko HMI Riau – Kepri dan juga sebagau mahasiswa pasca UIN Suska Riau Prodi Manajemen Pendidikan Islam. Kejadian ini terjadi di SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, di mana seorang siswa kedapatan merokok di belakang sekolah dan kemudian ditegur oleh kepala sekolah.
Dalam proses menegur, kepala sekolah menyentuh (menepuk / “ngeplak”) wajah siswa. Belum jelas apakah itu keras atau ringan.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten kemudian memproses tindakan tersebut, dan kepala sekolah sempat dinonaktifkan sementara.
Setelah melalui mediasi, kepala sekolah dan siswa dikabarkan telah saling memaafkan.
Kepala sekolah tersebut akhirnya kembali menjabat setelah pencabutan status nonaktif, dengan pernyataan bahwa keputusan itu bukan hukuman permanen melainkan upaya menormalkan situasi sekolah.
P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) mengecam tindakan menampar siswa tersebut, menegaskan bahwa kekerasan fisik di lingkungan sekolah tidak boleh dibenarkan dan tidak boleh dinormalisasi.
Mereka menyebut bahwa aturan pendidikan (termasuk Permendikbud/Permendikbudristek) melarang kekerasan dalam bentuk apapun di sekolah.
Meski merokok di lingkungan sekolah memang melanggar kebijakan (misalnya Kawasan Tanpa Rokok di sekolah), tindakan disiplin harus sesuai aturan dan tidak boleh melanggar hak siswa.
Rudi Menambahkan, bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa, meskipun dengan alasan menegakkan disiplin, tidak dapat dibenarkan. Guru seharusnya menjadi teladan dalam bersikap sabar, bijak, dan mendidik dengan kasih sayang. Kekerasan hanya akan merusak hubungan antara guru dan siswa serta mencederai nilai-nilai pendidikan. Oleh karena itu, setiap bentuk penegakan disiplin di sekolah harus dilakukan secara edukatif, humanis, dan sesuai dengan prinsip moral serta aturan hukum yang berlaku.



