Tata Kelola Rapuh, JPPN Minta DPR Percepat Revisi UU Pangan

Ketua Umum JPPN disaat RDP bersama Anggota DPR RI Komisi IV di kantor Parlemen.

Otentikimdonesia.com – Jaringan Petani Persada Nusantara (JPPN) menggelar rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, (17/11/2025).

Mereka menyoroti mandeknya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan mendesak percepatan revisi regulasi tersebut.

Ketua Umum JPPN, Hasrat Tanjung, mengatakan revisi UU Pangan harus menempatkan prinsip bahwa pangan adalah hak asasi manusia dan kedaulatan pangan sebagai fondasi utama.

“Kesejahteraan petani harus menjadi titik berat. Tanpa itu, ketahanan pangan hanya jargon,” ujarnya.

UU Pangan sudah berlaku lebih dari tiga belas tahun, namun Indonesia tetap menjadi salah satu negara dengan ketergantungan impor pangan terbesar di Asia.

Kedelai untuk tahu-tempe masih didominasi Amerika Serikat, gandum seratus persen impor, sementara gula, bawang putih, dan daging sapi terus membutuhkan pasokan dari luar negeri.

Harapan bahwa UU Pangan dapat mengurangi impor dan memperkuat produksi domestik justru berbalik arah.

“Fondasi pangan nasional rapuh karena regulasi tidak berjalan efektif,” kata Hasrat.

JPPN menilai salah satu persoalan mendasar adalah lemahnya kelembagaan pangan.

Selama hampir satu dekade setelah UU disahkan, pemerintah tidak memiliki komando tunggal.

Badan Pangan Nasional baru dibentuk pada 2021, setelah berbagai kementerian lebih dulu berjalan dengan agenda masing-masing.

Ketiadaan koordinasi membuat kebijakan pangan fragmentaris. Perum Bulog kehilangan sebagian kewenangannya, sementara kementerian teknis bergerak sendiri-sendiri.

“Akibatnya banyak kebijakan tidak tuntas dan tumpang tindih,” kata Hasrat.

Meski UU Pangan memandatkan kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani, posisi petani tetap lemah.

Harga gabah sering anjlok saat panen raya, akses pupuk subsidi tidak merata, dan infrastruktur pascapanen minim.

“Stabilisasi harga lebih fokus ke konsumen, sementara petani tidak mendapat insentif yang memadai. Tanpa petani sejahtera, mustahil membangun ketahanan pangan,” ujarnya.

Amanat diversifikasi pangan berbasis komoditas lokal juga tidak berjalan. Konsumsi nasional tetap bertumpu pada beras dan gandum.

Sumber pangan lokal seperti sorgum, sagu, umbi-umbian, hingga kelor tidak mendapatkan dukungan signifikan.

Indonesia justru semakin terjebak pada pola pangan yang sempit dan rentan terhadap guncangan global.

Tidak adanya sistem data pangan yang terintegrasi membuat kebijakan sering reaktif.

Perbedaan data produksi hingga stok beras antara pusat dan daerah masih terjadi, karena UU Pangan tidak memberi dasar kuat untuk sistem satu data.

“Keputusan impor sering tidak berbasis data presisi, sehingga menimbulkan kegaduhan publik,” kata Hasrat.

Empat Agenda Mendesak Revisi UU Pangan

JPPN menyampaikan empat poin mendesak untuk revisi UU 18/2012:

1. Kelembagaan pangan yang kuat dengan komando tunggal di bawah Badan Pangan Nasional.

2. Penguatan pangan lokal melalui riset, insentif fiskal, dan integrasi program pusat-daerah.

3. Penempatan petani sebagai pusat kebijakan, termasuk jaminan harga dan akses input yang adil.

4. Pembangunan sistem data pangan nasional yang terintegrasi dan dapat diaudit publik.

JPPN menilai keterlibatan organisasi petani dan masyarakat sipil dalam RDP ini merupakan sinyal perubahan penting.

“Revisi UU Pangan tidak boleh sekadar agenda teknokratik, tetapi ruang dialog antara negara dan petani sebagai aktor utama,” kata Hasrat.

Menurut JPPN, pelajaran terbesar dari perjalanan UU Pangan selama tiga belas tahun adalah ketergantungan pada regulasi yang lemah dan kebijakan jangka pendek.

Indonesia memiliki potensi besar untuk mandiri pangan, namun tanpa arah yang jelas negara akan terus tersandera krisis.

“Revisi UU Pangan harus menjadi momentum koreksi total. Pangan adalah urusan strategis, dan masa depan bangsa tidak boleh dikelola dengan tata kelola yang rapuh,” tandas Hasrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup