Mikdar Ilyas Apresiasi Komitmen Pabrik Tapioka
Otentikindonesia.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik komitmen seluruh perusahaan tapioka untuk mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Mikdar mengatakan pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan pengusaha Bumi Waras dan 12 pemilik pabrik tapioka lainnya menjadi titik balik yang menepis keraguan terhadap pelaksanaan Pergub tersebut.
“Pertemuan kemarin menunjukkan kemajuan luar biasa. Banyak yang meragukan pergub ini bisa dijalankan, tetapi perusahaan yang hadir menyampaikan kesiapan penuh. Ini perkembangan yang sangat bagus bagi petani singkong,” kata Mikdar pada Rabu, (26/11/2025).
Menurut dia, kesediaan para pengusaha mengikuti ketetapan harga akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani serta perputaran ekonomi daerah.
Untuk pengawasan, Mikdar memastikan Gubernur telah membentuk tim khusus yang bertugas memastikan pelaksanaan pergub berjalan sesuai ketentuan. DPRD Lampung juga akan tetap mengawasi implementasinya.
“Kita tetap harus mengawasi agar pergub benar-benar dijalankan. Tapi dengan komitmen dari perusahaan besar dan pabrik tapioka, insyaallah pergub ini akan diikuti,” ujar Mikdar, anggota Komisi II DPRD Lampung.
Ia menambahkan, DPRD juga telah melakukan sosialisasi terkait ketetapan harga singkong, termasuk dirinya yang menyampaikan langsung informasi tersebut kepada konstituen.
Sebelumnya, seluruh pengusaha dan pemilik pabrik tapioka di Lampung menyatakan sepakat kembali beroperasi dan membeli singkong sesuai harga acuan pemerintah provinsi.
Kesepakatan itu disampaikan dalam pertemuan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung pada Selasa, (25/11/2025).
Hadir di antaranya pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau Akaw, bersama 12 pemilik pabrik lainnya.
Mereka menyatakan dukungan terhadap harga pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025.



