Komisi II DPRD Lampung Dorong Perda Perlindungan Petani

Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki. Dok: Otentikindonesia.com.

Otentikindonesia.com – Angin segar kembali menghampiri petani di Lampung, setelah kepastian harga singkong dan membaiknya distribusi pupuk, kini perlindungan petani kian menguat lewat.

Inisiatif Komisi II DPRD Lampung yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki mengatakan Raperda tersebut segera diuji publik untuk menjaring masukan dari petani dan lembaga terkait.

Regulasi itu diharapkan memperkuat posisi petani dari sisi ekonomi, produksi, hingga jaminan pemasaran hasil.

“Tadi kita melaksanakan RDP dengan mitra kerja Komisi II. Kita juga mengundang stakeholder dan kelembagaan petani seperti HKTI, KTNA, dan HKPI untuk memberikan masukan,” kata Ahmad Basuki pada Rabu, (26/11/2025).

Ia menjelaskan masukan teknokratis dari OPD telah diperoleh, namun penyusunan perda perlu ditopang pandangan empiris dari para petani yang menjadi sasaran kebijakan.

“Perlu juga masukan dari masyarakat dan petani agar perda ini benar-benar menjawab kebutuhan mereka,” ujarnya.

Basuki menegaskan poin utama Raperda tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan petani, tidak hanya saat menanam tetapi juga hingga panen dan pemasaran.

Aturan ini juga diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan mengantisipasi potensi kerawanan pangan.

“Perda ini bertujuan menjamin kepastian pasar, sehingga petani tidak dibiarkan sendiri setelah menanam,” kata Basuki.

Raperda tersebut disusun Komisi II bersama Tim Perumus dan tenaga ahli. Isu penting yang akan diatur antara lain kepastian harga komoditas, jaminan pemasaran, hingga program asuransi gagal panen.

“Salah satu poin penting untuk menyejahterakan petani adalah jaminan kepastian harga jual komoditas. Program asuransi juga kita masukkan untuk melindungi petani dari risiko gagal panen,” ujarnya.

Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana pertanian turut menjadi target kebijakan.

Basuki mengatakan kondisi pupuk saat ini sudah membaik, sehingga penyusunan Raperda memasuki tahapan penyusunan pasal demi pasal dan akan diuji publik pada Senin mendatang.

Perda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan aturan teknis melalui Peraturan Gubernur. Komisi II juga melakukan studi banding ke Jawa Timur yang lebih dulu memiliki Perda serupa.

Widget Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup