Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru 2 Januari 2026 Jadi Titik Awal Reformasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

Gambar ini dihasilkan melalui Generate AI

otentikindonesia.com, Jakarta – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada tanggal 2 Januari 2026 menandai arah baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Langkah ini dianggap sebagai momentum penting karena pemerintah menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia membutuhkan pembaruan menyeluruh. Perubahan besar ini juga dipandang sebagai upaya menggantikan ketentuan warisan kolonial Belanda dengan dasar hukum yang lebih berkarakter nasional dan selaras dengan nilai masyarakat.

Dengan disahkannya KUHP dan KUHAP baru, fokus publik kini diarahkan pada kesiapan implementasi di lapangan. Banyak ahli menilai bahwa hukum pidana bukan hanya kumpulan pasal, melainkan praktik nyata yang harus dijalankan secara adil oleh aparat penegak hukum. Keberhasilan perubahan ini tidak cukup hanya melalui dokumen regulasi, tetapi melalui pemahaman, profesionalitas, dan konsistensi aparat dalam menjalankannya. Tanpa hal tersebut, perubahan hukum bisa menjadi formalitas tanpa dampak substansial bagi masyarakat.

Dalam pembahasan lebih luas, publik mengingatkan bahwa tantangan utama setelah pengesahan kedua kitab hukum ini adalah memastikan perubahan tersebut benar-benar memperkuat keadilan. Peraturan baru harus menghindari kesan bahwa pemerintah hanya mengganti aturan lama tanpa memahami dampak implementasi bagi masyarakat. Banyak pemerhati kebijakan hukum mengingatkan risiko bahwa pembaruan hukum yang tidak dipersiapkan dengan matang justru berpotensi menimbulkan permasalahan baru di tingkat praktik.

KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting terkait rumusan tindak pidana dan pola pemidanaan. Negara mencoba menyesuaikan konsep delik dengan perkembangan zaman, termasuk memasukkan norma yang selama ini dianggap abu-abu dalam hukum nasional. Namun di sisi lain, muncul kritik mengenai beberapa pasal yang dianggap menimbulkan ruang penafsiran luas. Ruang penafsiran semacam ini dapat membuka celah kriminalisasi berlebihan dan menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dikendalikan dengan kehati-hatian.

Untuk menggarisbawahi tantangan tersebut, beberapa pasal seperti Pasal 240 tentang penghasutan menjadi sorotan masyarakat sipil. Ketentuan ini dinilai memiliki potensi multitafsir dan dapat menjerat ekspresi publik seperti kritik, ajakan aksi damai, atau pernyataan sikap terkait kebijakan pemerintah. Aktivis HAM menilai bahwa pasal ini harus diterapkan secara hati-hati agar tidak mematikan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Selain itu, dimasukkannya hukum adat sebagai pelengkap asas legalitas juga menimbulkan persoalan baru mengenai pembentukannya menjadi Peraturan Daerah serta penerapannya yang berbeda di berbagai wilayah.

Di sisi lain, pengesahan KUHAP baru membawa implikasi besar bagi proses peradilan pidana dari awal hingga akhir. Hukum acara pidana seharusnya menjadi pelindung hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Namun kewenangan aparat penegak hukum harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Tanpa mekanisme tersebut, hak tersangka dan terdakwa dapat terabaikan, sehingga tujuan peradilan yang adil tidak tercapai.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah implementasi di daerah. Banyak aparat di wilayah pelosok yang dinilai masih awam terhadap ketentuan baru sehingga membutuhkan pelatihan intensif. Minimnya sosialisasi KUHP dan KUHAP baru dapat menciptakan kesenjangan pemahaman antar daerah. Selain itu, lemahnya pengawasan publik juga menimbulkan risiko bahwa masyarakat yang tidak memahami hukum justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Masyarakat sipil menekankan bahwa pembaruan hukum ini harus diikuti dengan penguatan kapasitas institusi hukum di pusat dan daerah. Pelatihan, literasi hukum publik, dan evaluasi berkala harus menjadi bagian dari agenda implementasi. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap aparat memiliki pemahaman yang seragam agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang menimbulkan ketidakadilan. Konsistensi inilah yang akan menentukan apakah KUHP dan KUHAP baru dapat benar-benar menjadi instrumen keadilan.

Pada akhirnya, pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukanlah garis akhir dari proses reformasi hukum di Indonesia. Langkah ini justru merupakan awal dari tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pembaruan hukum berjalan efektif dan berkeadilan. Tanpa komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, pembaruan hukum yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem justru bisa menghadirkan persoalan baru yang akan membebani struktur hukum nasional. Masyarakat berharap bahwa perubahan ini benar-benar membawa sistem hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Opini ini ditulis oleh Muzzammil Arif Rahman selaku Ketua Bidang Advokasi Litigasi PBHI Wilayah Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup