Syukron Muchtar: Pergub Perlindungan Guru Harus Proporsional

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar. Dok: Ist.

Otentikindindonesia.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan guru.

Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik sekaligus menjaga kualitas pendidikan.

Syukron mengatakan, di lapangan masih kerap ditemukan kasus guru yang berujung pada proses pidana hingga pemecatan akibat persoalan disiplin di sekolah.

Karena itu, ia menilai kehadiran Pergub perlindungan guru sangat dibutuhkan, selama substansi aturannya disusun secara proporsional.

Menurut Syukron, perlindungan terhadap anak telah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga perlindungan terhadap guru juga harus ditempatkan secara seimbang.

“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Jangan sampai aturan ini memberatkan salah satu pihak saja,” kata Syukron, pada Senin, (12/1/2026).

Ia menekankan penyusunan Pergub tersebut perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Syukron juga mendorong agar regulasi tersebut tidak berhenti di tingkat peraturan gubernur.

“Jika muatannya baik, bisa didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) supaya kekuatan hukumnya lebih luas,” ujarnya.

Syukron menilai rencana penyusunan Pergub perlindungan guru tidak terlepas dari menurunnya moral sebagian siswa.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.

“Kepada wali murid, ketika menitipkan anak ke sekolah berarti menitipkan amanah dan kepercayaan. Jika tidak nyaman dengan penegakan disiplin, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika mampu,” kata dia.

Meski demikian, Syukron mengingatkan para guru agar tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia meminta guru tidak bersikap terlalu keras, namun juga tidak bersikap acuh tak acuh dalam mendidik siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup