Mengakhiri PETI dengan Tata Kelola: Dukungan HMI untuk WPR dan Green Policing di DAS Kuantan

Pekanbaru, 22 Januari 2026 —
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau–Kepulauan Riau menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan lama yang hanya mengandalkan penindakan sesaat tanpa tata kelola yang berkelanjutan.

BADKO HMI Riau–Kepri menilai bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan merupakan persoalan struktural yang telah berlangsung puluhan tahun, jauh sebelum munculnya wacana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karena itu, penyederhanaan isu WPR sebagai bentuk pembiaran atau legalisasi kerusakan lingkungan merupakan narasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum yang semata-mata represif tidak menyelesaikan masalah. PETI berpindah-pindah lokasi. Ditindak di satu titik, muncul di titik lain,” tegas BADKO HMI.

WPR sebagai Instrumen Negara Mengambil Alih Kendali
BADKO HMI memandang penetapan WPR sebagai upaya negara untuk mengambil kembali kendali atas aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berjalan di ruang ilegal dan tanpa pengawasan memadai.

Melalui WPR dan IPR, negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk:
• Mewajibkan pemenuhan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL);
• Menegakkan larangan penggunaan merkuri dan bahan berbahaya lainnya;
• Melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penindakan secara sah;
• Mengakhiri praktik kucing-kucingan antara penambang dan aparat.
“Yang paling berbahaya justru kondisi saat ini, ketika PETI dibiarkan ilegal, tanpa standar lingkungan, tanpa pendampingan, dan tanpa kontrol negara. WPR adalah mekanisme koreksi atas kegagalan pendekatan lama,” lanjut BADKO HMI.

Green Policing dan Kepemimpinan Polda Riau
BADKO HMI Riau–Kepri menyatakan dukungan terhadap langkah Polda Riau yang konsisten menertibkan PETI serta mengembangkan pendekatan Green Policing sebagai model penegakan hukum lingkungan yang lebih progresif.

Pembentukan Dubalang Kuantan dinilai sebagai inovasi yang menggabungkan penegakan hukum, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya hadir sebagai aparat penindak, tetapi juga sebagai penggerak perubahan sosial dan ekologis.

Pernyataan Ketua Umum BADKO HMI Riau–Kepri
Ketua Umum BADKO HMI Riau–Kepulauan Riau, Wiriyanto Aswir, menegaskan bahwa sikap organisasi ini lahir dari pengalaman langsung sebagai bagian dari masyarakat Kuantan Singingi.

“Saya berasal dari Kuantan Singingi dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMAKUSI) Pekanbaru. Saya menyaksikan sendiri bagaimana DAS Kuantan rusak bertahun-tahun tanpa kendali, bahkan saat belum ada wacana WPR. Karena itu, solusi harus berpijak pada realitas lapangan, bukan sekadar jargon,” ujar Wiriyanto Aswir.

Ia menambahkan bahwa perjuangan lingkungan tidak boleh memisahkan aspek ekologi dan keadilan sosial.
“Ribuan masyarakat menggantungkan hidup pada tambang rakyat karena keterbatasan pilihan ekonomi. WPR harus dipahami sebagai jalan transisi menuju tata kelola yang lebih bertanggung jawab dan terkontrol, bukan sebagai tujuan akhir,” tegasnya.

Penutup, BADKO HMI Riau–Kepulauan Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendorong kebijakan yang dapat dikontrol, diawasi, dan ditegakkan secara konsisten, serta tidak membangun narasi yang justru melemahkan upaya institusi negara yang sedang bekerja menyelesaikan persoalan PETI.

“DAS Kuantan tidak akan pulih dengan slogan atau saling menyalahkan. Ia hanya bisa diselamatkan melalui tata kelola yang jelas, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang konsisten. Di titik inilah kami berdiri,” tutup Wiriyanto Aswir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup