Perubahan Site Plan Griya Sukarame Dipersoalkan, Warga Minta Pemeriksaan
Otentikindonesia.com – Warga Perumahan Griya Sukarame mempertanyakan dugaan penguasaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) oleh pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang perumahan tersebut.
Warga meminta pemerintah daerah memeriksa legalitas perubahan site plan atau rencana tapak perumahan yang disebut menjadi dasar penguasaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut.
Salah seorang warga, Sahroni Yusuf, mengatakan fasum-fasos merupakan bagian dari perencanaan perumahan yang keberadaan dan peruntukannya harus mengacu pada dokumen site plan yang telah disahkan.
Menurut Sahroni, persoalan muncul setelah seseorang bernama Acil, yang disebut sebagai anak pemilik pengembang perumahan, mengklaim adanya perubahan site plan.
“Dia mengatakan pihak pengembang sudah mengajukan perubahan site plan. Bahkan, dia menunjukkan dokumen site plan yang disebut sudah diubah. Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah perubahan itu benar-benar sah atau ada persoalan dalam prosesnya,” ujar Sahroni pada Minggu, (25/10/2026).
Ia menegaskan warga tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, keabsahan dokumen perubahan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Warga juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengubah peruntukan lahan fasum-fasos, termasuk apakah ketentuan yang disebut pihak tersebut berlaku terhadap perumahan yang dibangun sejak 1995–1996.
Sahroni menyebut warga memegang dokumen site plan yang diterbitkan pada 2000.
Sementara itu, waktu penerbitan dan dasar hukum perubahan site plan yang diklaim pihak lain masih menjadi pertanyaan warga.
“Kalau memang perubahan itu sah, silakan dibuktikan melalui dokumen dan prosedur yang berlaku. Kami ingin mengetahui apakah perubahan tersebut benar-benar legal dan apakah ketentuannya bisa diberlakukan terhadap perumahan yang sudah ada,” katanya.
Warga Soroti Ketentuan 30 Persen
Sahroni juga menyoroti klaim mengenai ketentuan luas prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk jalan dan fasilitas lingkungan, yang disebut mencapai 30 persen dari luas kawasan perumahan.
Menurut dia, warga mempertanyakan ketentuan tersebut, terutama terkait waktu berlakunya dan penerapannya terhadap perumahan Griya Sukarame.
Ia mengatakan dokumen site plan yang dipegang warga menunjukkan adanya kelebihan lahan sekitar 6 persen dari perhitungan yang mereka gunakan.
Namun, angka dan peruntukan lahan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi serta ketentuan yang berlaku.
Sahroni menilai perubahan aturan tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengambil alih lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan bersama tanpa kejelasan prosedur dan status hukumnya.
“Kalau aturan berubah, harus jelas sejak kapan berlaku dan bagaimana penerapannya terhadap perumahan yang sudah dibangun sebelumnya. Jangan sampai perubahan ketentuan justru menimbulkan persoalan baru bagi warga,” ujarnya.
Lahan Blok E dan F Disebut Sudah Dipatok
Persoalan tersebut, menurut Sahroni, berkaitan dengan lahan fasilitas lingkungan di Blok E dan Blok F.
Ia mengatakan lahan tersebut telah dipatok dan sejumlah tanaman serta pohon mulai ditebang pada Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Sahroni, lahan di Blok E diperkirakan seluas 5.985 meter persegi, sedangkan lahan di Blok F sekitar 600 meter persegi.
Luas dan status hukum kedua bidang tanah tersebut masih perlu diverifikasi melalui pengukuran serta pencocokan dengan dokumen site plan dan administrasi pertanahan.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan peruntukan lahan tersebut dan mencegah munculnya konflik berkepanjangan.
Warga Pertanyakan Peran Tim 15
Sahroni mengatakan persoalan fasum-fasos bukan kali pertama muncul di Perumahan Griya Sukarame.
Ia menyebut sebelumnya pernah terjadi persoalan serupa di Blok B yang kemudian ditangani melalui pembentukan Tim 15.
Menurutnya, warga ingin mengetahui perkembangan penanganan persoalan terdahulu, termasuk informasi mengenai proses hukum yang disebut pernah berjalan.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara tersebut apabila memang terdapat laporan dan proses hukum yang masih berlangsung.
Sahroni juga mempertanyakan sejauh mana Tim 15 mewakili kepentingan seluruh warga.
Ia menilai diperlukan komunikasi terbuka agar keputusan terkait fasum-fasos tidak menimbulkan kesan bahwa warga diminta menerima perubahan tanpa penjelasan yang memadai.
“Kami bukan ingin memenjarakan atau menyudutkan siapa pun. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh agar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat,” katanya.
Minta Legalitas Dibuka
Sahroni menegaskan warga menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum dan administrasi, bukan konfrontasi fisik.
Ia meminta pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitas perubahan site plan, termasuk dasar kewenangan dan status kepemilikan atau pengelolaan perusahaan pengembang.
Menurut Sahroni, warga juga perlu mendapatkan penjelasan karena fasum-fasos merupakan bagian penting dari lingkungan perumahan yang digunakan bersama.
Persoalan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui pemeriksaan dokumen perizinan, site plan awal dan perubahannya, serta status lahan yang disengketakan.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, dugaan penguasaan fasum-fasos dan keabsahan perubahan site plan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Keterangan pihak yang disebut mengklaim lahan tersebut, pemerintah daerah, serta instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.



