Di Tengah Sengketa Lahan, Suara Kemuning dan Sri Muda Indragiri Goyang KSO PT Agrinas
Tembilahan Senin 4 Mei 2026- Ruang rapat DPRD Indragiri Hilir siang itu tidak sekadar menjadi forum formal. Ia berubah menjadi ruang pengujian: siapa yang benar-benar memegang kendali atas lahan—negara, perusahaan, atau masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, satu demi satu fakta terkuak. PT Agrinas Palma Nusantara disebut memiliki izin lokasi sejak lama. Namun, izin usaha perkebunan tak kunjung terbit, apalagi hak guna usaha. Di atas kertas, perusahaan ada. Di lapangan, jejak aktivitasnya nyaris tak terlihat.
Sebaliknya, masyarakat justru hadir dengan bukti yang lebih konkret: lahan yang telah mereka kelola bertahun-tahun, lengkap dengan alas hak yang mereka yakini sah. Konflik pun tak terelakkan—sebuah ironi klasik di negeri agraria: dokumen negara kerap berhadap-hadapan dengan realitas sosial.
DPRD tidak menutup mata. Forum itu menghasilkan satu kesepakatan tegas: kerja sama operasional (KSO) yang melibatkan PT Agrinas harus dievaluasi. Bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menyentuh akar persoalan—legalitas, penguasaan lahan, hingga dampaknya bagi masyarakat.
Lebih jauh, opsi pembatalan KSO mulai mengemuka. Ini bukan ancaman kosong, melainkan sinyal bahwa kesabaran publik ada batasnya. Ketika sebuah kerja sama berdiri di atas fondasi yang rapuh, maka mempertahankannya hanya akan memperpanjang konflik.
Pemerintah daerah pun didorong untuk tidak lagi bermain di wilayah abu-abu. Pelepasan lahan masyarakat dari kawasan hutan menjadi salah satu langkah yang dianggap mendesak, terutama di wilayah yang selama ini menjadi titik panas sengketa.
Kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara. Namun, publik tahu: tanda tangan di atas kertas belum tentu menjamin perubahan di lapangan.
Pertanyaannya kini sederhana, namun krusial: apakah ini akan menjadi titik balik penyelesaian konflik, atau sekadar episode lain dari panjangnya tarik-menarik kepentingan antara negara, korporasi, dan rakyat?



