PBHI Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Ketenagakerjaan dalam Menyikapi Eksploitasi Buruh dan Petani pada Hari Buruh 2026
Otentikindonesia.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Buruh 2026, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menegaskan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini berada dalam fase darurat kemanusiaan. PBHI mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai lebih memprioritaskan kepentingan modal global dan domestik, sementara hak-hak buruh semakin terpinggirkan.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menyoroti adanya upaya sistematis melalui kebijakan hukum untuk mereduksi hak konstitusional buruh menjadi sekadar komoditas ekonomi. Dengan tergerusnya mandat Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945, PBHI mengungkapkan bahwa negara kini beralih fungsi dari pelindung hak asasi manusia menjadi fasilitator pasar yang menekan buruh dalam kondisi kerja eksploitatif tanpa perlindungan yang cukup.
Lebih jauh, PBHI menganggap dinamika politik hukum pasca-Omnibus Law sebagai manifestasi dari “State Capture,” di mana kepentingan elit politik dan ekonomi mendominasi proses pembuatan undang-undang yang seharusnya memperjuangkan kesejahteraan buruh. Produk hukum yang dihasilkan bukan untuk menyeimbangkan relasi kuasa antara pengusaha dan pekerja, tetapi malah melemahkan posisi tawar buruh.
PBHI memandang bahwa Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945 memberikan hak yang jelas bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghidupan yang layak. Namun, kenyataannya saat ini, negara justru gagal menjalankan mandat tersebut dengan memberikan kebijakan yang lebih berpihak pada pengusaha daripada kesejahteraan buruh. PBHI menegaskan bahwa negara seharusnya menjaga martabat buruh dan menjamin penghidupan layak, bukan malah membiarkan buruh terjebak dalam kontrak-kontrak yang merugikan.
Bahkan, PBHI mencatat bahwa kebijakan ketenagakerjaan pasca-Omnibus Law semakin memperburuk ketidakpastian bagi buruh. Buruh yang terjebak dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau outsourcing hidup dalam ketidakpastian yang mengancam masa depan mereka. Buruh yang hidup dalam sistem kerja prekariat ini tak memiliki jaminan pensiun, tunjangan kesehatan, atau stabilitas pekerjaan yang cukup. “Kondisi ini menciptakan kelas pekerja baru yang disebut prekariat, yang terancam kehidupannya setiap saat,” ujar Kahar Muamalsyah, Ketua PBHI.
PBHI juga menyoroti upaya kriminalisasi terhadap gerakan buruh yang terus berkembang. Setiap kali buruh mencoba untuk menuntut haknya melalui mogok kerja atau demonstrasi, mereka dihadapkan dengan ancaman pemecatan atau bahkan tindakan represif dari aparat keamanan. Bahkan, perusahaan menggunakan tindakan union busting dengan intimidasi terhadap pengurus serikat buruh. Dengan demikian, PBHI menganggap penyempitan ruang sipil ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi Indonesia.
PBHI menekankan bahwa hak-hak buruh yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dilindungi. Sebagai bagian dari hak sipil dan politik, kebebasan berserikat dan hak untuk mogok kerja adalah hal yang tidak bisa diganggu gugat. Sayangnya, tindakan represif terhadap gerakan buruh ini justru semakin marak. PBHI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi konstitusional terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang selama ini merugikan buruh.
Sistem kerja yang eksploitatif, seperti outsourcing dan kontrak jangka pendek, seharusnya dihentikan. PBHI mendesak agar pekerjaan yang sifatnya berkelanjutan harus beralih menjadi status pekerja tetap dengan hak-hak yang jelas. Negara, menurut PBHI, seharusnya menjadi fasilitator bagi terwujudnya kesejahteraan buruh, bukan sekadar tempat untuk melindungi kepentingan modal.
Selain itu, PBHI mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum yang didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak yang lebih akurat dan partisipatif. Dengan menetapkan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak, negara diharapkan bisa memastikan bahwa setiap buruh mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan mandat konstitusi. Jika kebijakan semacam ini diterapkan, maka ketimpangan antara pekerja dan pengusaha dapat lebih ditekan, dan buruh akan lebih sejahtera.
PBHI juga meminta pemerintah untuk menjamin kebebasan berserikat di Indonesia. Jangan sampai, ujar mereka, tindakan represif terhadap buruh semakin meluas dengan diberlakukannya kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan investor. Pemerintah harus mendukung kebebasan berorganisasi dan memperkuat hak-hak buruh dalam setiap kebijakan yang diambil. Ini penting agar buruh tidak terisolasi dalam tekanan ekonomi dan sosial.
Penyempitan ruang sipil yang terjadi dalam sektor ketenagakerjaan berpotensi merusak demokrasi Indonesia. Tanpa serikat buruh yang bebas dan kuat, tidak akan ada mekanisme kontrol terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh korporasi. Oleh karena itu, PBHI menegaskan bahwa hak mogok dan hak berserikat adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga.
Kahar Muamalsyah
Ketua PBHI



