Polisi Setop Penyidikan Kasus Penyerobotan Lahan yang Menjerat Hendra Setiadi

Otentikindoensia – Kepolisian Resor Lampung Utara menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, yang sebelumnya menyeret nama anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Setiadi.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024.

Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim pada 9 September 2025.

Namun, setelah melalui rangkaian penyidikan, Polres Lampung Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap.Henti Sidik/17/VI/Res.1.2/2026/Reskrim tertanggal 13 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP juncto Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Penyidik menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan alat bukti.

Karena dinilai tidak terdapat bukti yang cukup, penyidikan dihentikan.

Hendra mengatakan lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari ayahnya, almarhum H. Djuhri.

Menurut dia, tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dan didukung dokumen kepemilikan.

“Lahan itu aslinya milik almarhum ayah saya. Beliau membelinya dengan bukti-bukti yang sah. Saya juga bingung mengapa kemudian dilaporkan menyerobot lahan orang lain,” kata Hendra, Selasa (7/7/2026).

Atas penghentian penyidikan tersebut, Hendra meminta pelapor, Sri Mardiana Sulistyowati, menyampaikan permintaan maaf karena merasa nama baiknya dan keluarganya telah tercemar selama proses hukum berlangsung.

“Kalau memang tidak ada itikad baik, kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum Hendra, Abi Hasan Mu’an, mengatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum terhadap pelapor.

Menurut dia, opsi tersebut akan diputuskan setelah berkoordinasi dengan kliennya.

Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai persangkaan palsu maupun pencemaran nama baik dapat menjadi dasar kajian hukum.

Namun, keputusan untuk menempuh upaya hukum, kata dia, masih menunggu arahan dari klien.

“Kami masih mengkaji langkah hukum yang akan diambil. Semua akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abi.

Meski demikian, Abi mengatakan kliennya tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila pelapor bersedia meminta maaf secara langsung maupun terbuka melalui media.

Menurut dia, penyelesaian tersebut diharapkan dapat mengakhiri sengketa tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup