Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu Desak Kapolda Riau Copot Kapolresta Pekanbaru, Siap Laporkan ke Mabes Polri

Pekanbaru – Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu, “Muhammad Ikhsan Tarigan”, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Pekanbaru terhadap Koordinator Daerah Pekanbaru Aliansi BEM Riau Bersatu, Pahot, yang diduga terjadi di lingkungan Kantor Polresta Pekanbaru. Menurut Ikhsan, apabila dugaan tersebut benar, peristiwa itu merupakan tindakan yang sangat mencederai komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

 

Ikhsan Tarigan menegaskan bahwa seorang mahasiswa maupun warga negara yang berada di lingkungan kantor kepolisian seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru mengalami tindakan kekerasan.

 

“Peristiwa yang dialami saudara Pahot diduga terjadi di dalam lingkungan Kantor Polresta Pekanbaru. Apabila benar, ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan karena terjadi di institusi yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan dan keadilan. Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus diusut secara tuntas,” tegas Ikhsan Tarigan.

 

Atas peristiwa tersebut, Aliansi BEM Riau Bersatu mendesak Kapolda Riau untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polresta Pekanbaru, termasuk mencopot Kapolresta Pekanbaru dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab komando atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh anggotanya.

 

“Kapolresta sebagai pimpinan memiliki tanggung jawab moral dan tanggung jawab komando terhadap setiap tindakan bawahannya. Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Riau segera mencopot Kapolresta Pekanbaru sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri,” ujar Ikhsan.

 

Selain mendesak pencopotan Kapolresta, Aliansi BEM Riau Bersatu juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap oknum anggota yang diduga melakukan pemukulan. Proses hukum dan pemeriksaan etik harus dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka kepada publik.

 

Ikhsan Tarigan juga menegaskan bahwa apabila Kapolda Riau tidak mengambil langkah tegas terhadap Kapolresta Pekanbaru maupun oknum anggota yang diduga terlibat, dirinya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkan Kapolresta Pekanbaru ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

 

“Kami memberikan kesempatan kepada Kapolda Riau untuk bertindak tegas. Namun apabila tidak ada tindakan nyata, saya sebagai Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu akan melaporkan Kapolresta Pekanbaru ke Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Kantor Polresta Pekanbaru serta tanggung jawab komando pimpinan atas peristiwa tersebut,” tegas Ikhsan.

 

Ia menambahkan bahwa laporan ke Mabes Polri akan disertai kronologi kejadian, bukti-bukti yang dimiliki, serta permintaan agar pemeriksaan dilakukan secara independen demi menjamin objektivitas penanganan perkara.

 

Aliansi BEM Riau Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga terdapat kejelasan mengenai pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Organisasi juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Institusi Polri harus menunjukkan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Muhammad Ikhsan Tarigan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup