Tim Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengancaman oleh Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung terhadap Jurnalis

Jurnalis Wildan Hanafi didampingi kuasa hukum laporkan dugaan pengancaman oleh Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung.

Otentikindonesia.com, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum dari Kantor MY Law Office pada Kamis (30 April 2026) melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung terhadap jurnalis Wildan Hanafi ke Polresta Bandar Lampung. Laporan ini menyoroti adanya dugaan pengancaman yang tidak mencerminkan sikap profesional dari seorang pejabat publik di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari sejumlah pengacara handal, termasuk Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H. Dalam laporan resmi yang didaftarkan, mereka menyatakan bahwa pengancaman yang dialami oleh Wildan Hanafi berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Kuasa hukum Muhamad Yunandar menjelaskan bahwa tindakan pengancaman tersebut harus mendapat perhatian serius, terutama bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Wildan Hanafi dilindungi oleh hukum, dan tidak seharusnya ada intimidasi atau ancaman terhadapnya.

Menurut Muhamad Yunandar, laporan tersebut telah resmi didaftarkan pada sore hari, dan ia menganggap peristiwa ini sebagai masalah yang harus segera diselesaikan. “Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujar Yunandar.

Ia juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dalam hal ini, polisi dapat menindaklanjuti laporan dengan menggunakan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal 483 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur pengancaman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar 200 juta. Selain itu, pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 1999 juga memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja tanpa adanya ancaman atau intimidasi.

Pihak kuasa hukum juga meminta Gubernur Lampung untuk mengevaluasi pejabat terkait dalam rangka memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tambah Yunandar.

Dugaan pengancaman yang dialami oleh Wildan Hanafi turut berdampak pada kondisi psikologis jurnalis tersebut. Kuasa hukum menyebutkan bahwa Wildan mengalami tekanan psikologis yang memengaruhi aktivitas jurnalistiknya, termasuk dalam berkomunikasi sehari-hari. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pegiat kebebasan pers dan hak asasi manusia.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi,” ungkap Yunandar. Peristiwa ini juga menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang harusnya melindungi kebebasan pers dan memberikan ruang aman bagi jurnalis untuk melakukan tugasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengingatkan bahwa tindakan pengancaman ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya ancaman atau intimidasi. Sementara itu, Pasal 18 menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, menurut Pasal 19 UU Pers, tindakan pengancaman atau kekerasan terhadap wartawan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Bahkan, perusakan peralatan kerja wartawan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Pers.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pengancaman tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan. Mereka berharap agar proses ini dapat segera ditindaklanjuti dengan serius dan transparan. “Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkas Yunandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup