“KUHP Baru sebagai perubahan besar paradigma dalam sistem Hukum di Indonesia”
Tembilahan, 1 Mai 2026 Berbicara dari perspektif saya sebagai Advokat muda dan praktisi hukum bahwa KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) bukan sekadar pembaruan norma pidana, tetapi perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ada banyak hal yang patut diapresiasi namun juga tidak sedikit yang perlu dikritisi secara tajam, ada poin poin yang sangat perlu di perhatikan sebagai advokat dan praktisi hukum sebagai berikut
Pergeseran Paradigma Dari Retributif ke Restoratif
KUHP lama (warisan kolonial Belanda) cenderung menekankan pembalasan (retributive justice). KUHP baru mulai mengarah pada keadilan restoratif, dengan memberi ruang pada penyelesaian di luar pemidanaan, terutama untuk tindak pidana ringan.
Dari sudut pandang pengacara, ini membuka peluang strategi pembelaan yang lebih humanis, misalnya mendorong perdamaian antara pelaku dan korban. Namun di sisi lain, implementasinya sangat bergantung pada aparat penegak hukum. Jika tidak konsisten, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penguatan Asas Legalitas (Materiil)
KUHP baru memperluas asas legalitas, termasuk pengakuan terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law).
Ini problematis bagi pengacara, Di satu sisi ini mencerminkan nilai-nilai lokal dan kearifan adat tapi di sisi lain hal ini berpotensim enimbulkan ketidakpastian hukum, karena hukum tidak lagi sepenuhnya tertulis dan membuka ruang subjektivitas hakim yang terlalu luas
Bagi pembela, ini menjadi tantangan serius karena dasar pembelaan tidak lagi hanya bertumpu pada norma tertulis yang pasti.
Perluasan Jenis Pidana dan Alternatif Pemidanaan
KUHP baru memperkenalkan berbagai jenis pidana baru seperti, Pidana pengawasan, Pidana kerja sosial dan Pidana denda berbasis kategori
Ini merupakan kemajuan karena
memberi fleksibilitas bagi hakim. Dari perspektif pengacara, hal ini membuka ruang negosiasi dan argumentasi untuk menghindari pidana penjara namun lagi-lagi problemnya ada pada konsistensi penerapan.
Delik-Delik Kontroversial (Overcriminalization)
Beberapa pasal dalam KUHP baru menuai kritik, seperti Penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden, Delik kesusilaan yang diperluas serta Pasal terkait kohabitasi (hidup bersama tanpa nikah)
Sebagai pengacara, ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi jika tidak ditafsirkan secara ketat. Walaupun sebagian besar adalah delik aduan, tetap ada risiko penyalahgunaan, terutama dalam konflik pribadi atau politik.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
KUHP baru lebih tegas mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ini langkah maju, terutama untuk kasus Lingkungan hidup, Korupsi (meskipun juga diatur di UU khusus), Kejahatan ekonomi
Bagi pengacara korporasi, ini berarti Kebutuhan compliance yang lebih ketat
Dan Risiko hukum yang lebih luas bagi direksi dan pengurus
Konsep Strict Liability dan Vicarious Liability
KUHP baru mulai mengakomodasi konsep tanggung jawab tanpa kesalahan dalam kondisi tertentu.
Ini cukup “menggeser” prinsip klasik hukum pidana geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan).
Dari perspektif pembela, ini jelas mempersempit ruang pembelaan karena unsur kesalahan tidak lagi selalu menjadi syarat utama
Masa Transisi dan Tantangan Implementasi
KUHP baru tidak langsung berlaku penuh (masa transisi 3 tahun sejak diundangkan). Ini memberi waktu adaptasi, tetapi juga menimbulkan:
Kebingungan praktis di lapangan
Potensi konflik antara KUHP lama dan KUHP baru
Kebutuhan besar untuk pelatihan aparat penegak hukum
Bagi pengacara, masa ini krusial untuk memahami celah hukum dan memastikan tidak terjadi penerapan yang merugikan klien.
Potensi Inkonsistensi dengan UU Khusus
KUHP baru tetap berdampingan dengan berbagai undang-undang khusus (lex specialis), seperti UU Tipikor, UU ITE dan UU Narkotika
Ini menimbulkan potensi konflik norma. Dalam praktik, pengacara harus jeli menentukan apakah menggunakan KUHP baru atau UU khusus dan mana yang lebih menguntungkan bagi klien
KUHP baru adalah langkah progresif menuju sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan namun dari perspektif praktisi hukum Ia memberi peluang melalui pendekatan restoratif dan alternatif pemidanaan
Ia juga menyimpan risiko terutama pada ketidakpastian hukum, potensi kriminalisasi, dan perluasan kewenangan penafsiran
Dengan kata lain, KUHP baru bukan hanya soal “aturan baru”, tetapi medan baru dalam praktik advokasi hukum. Pengacara dituntut lebih adaptif, kritis, dan strategis dalam membaca setiap pasal dan implikasinya.
BRP.



