MA Batalkan Suket Gibran, DPR Dihadapkan pada Ujian Konstitusi
Otentikindoenesia.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan kembali pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdiyanto, menilai putusan MA tersebut tidak otomatis menggugurkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, putusan itu juga tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata karena dokumen yang dinyatakan tidak sah tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan itu muncul kurang dari sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Menurut Yusdiyanto, kedua putusan tersebut berada dalam ranah kewenangan peradilan yang berbeda sehingga tidak serta-merta bertentangan.
MK memeriksa perkara dalam ranah konstitusional, sedangkan MA menguji legalitas keputusan administrasi negara.
Namun, menurut dia, kedua putusan itu memiliki keterkaitan substantif karena sama-sama bersinggungan dengan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan.
Legitimasi Jabatan Dipersoalkan
Yusdiyanto mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat melalui dua aspek legitimasi kekuasaan, yakni legitimasi demokratis dan legalitas konstitusional.
Pemilu memang memberikan mandat kepada pasangan calon yang memperoleh suara rakyat. Namun, mandat demokratis harus diperoleh melalui proses pencalonan yang memenuhi persyaratan hukum.
Karena itu, pembatalan dokumen administrasi yang digunakan dalam pencalonan tidak otomatis membatalkan hasil pemilu ataupun menggugurkan jabatan yang telah diperoleh melalui pelantikan.
Pasal 6A UUD 1945 mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Sementara itu, persyaratan pencalonan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Yusdiyanto menilai negara tetap perlu memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum putusan MA terhadap persyaratan pencalonan Gibran.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya berpegang pada fakta bahwa proses pemilu telah selesai dan wakil presiden telah dilantik.
“Ketika salah satu dasar administratif pencalonan dinyatakan tidak sah, muncul pertanyaan konstitusional yang perlu dijawab: apakah syarat pencalonan tersebut sesungguhnya telah terpenuhi?” demikian pokok persoalan yang disoroti Yusdiyanto.
Ia menegaskan, putusan MA bukan keputusan yang secara otomatis memberhentikan wakil presiden.
Namun, putusan tersebut juga tidak dapat diabaikan dalam pembahasan mengenai legalitas pemenuhan persyaratan jabatan publik.
DPR Berada di Pintu Konstitusional
Yusdiyanto menilai implikasi konstitusional persoalan tersebut juga berkaitan dengan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara tersebut.
Adapun Pasal 7B mengatur mekanisme pengajuan pendapat DPR kepada MK untuk diperiksa dan diputus sebelum proses pemberhentian dilanjutkan ke MPR.
Dengan demikian, DPR memiliki posisi penting dalam menentukan apakah terdapat dasar konstitusional untuk membawa persoalan tersebut ke mekanisme pengujian di MK.
Namun, Yusdiyanto menyoroti konfigurasi politik di parlemen yang didominasi kekuatan koalisi pemerintah.
Kondisi itu, menurut dia, dapat memunculkan pertanyaan mengenai independensi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai kelanjutan jabatan wakil presiden, melainkan bagaimana parlemen menjalankan kewenangan konstitusionalnya ketika berhadapan dengan persoalan yang menyentuh kepentingan politik pemerintahan.
Ujian Negara Hukum
Yusdiyanto juga membandingkan persoalan tersebut dengan pengalaman sejumlah negara yang pernah menghadapi sengketa mengenai legitimasi dan persyaratan jabatan publik.
Di Filipina, Mahkamah Agung memberhentikan Ketua Mahkamah Agung Maria Lourdes Sereno melalui mekanisme quo warranto pada 2018 karena persoalan pemenuhan persyaratan pengangkatan.
Sementara di Korea Selatan, Mahkamah Konstitusi memberhentikan Presiden Park Geun-hye pada 2017 setelah menyatakan pelanggaran konstitusi dalam perkara pemakzulan.
Meski memiliki konteks hukum berbeda, kedua peristiwa itu memperlihatkan bahwa legitimasi jabatan publik tidak terlepas dari kepatuhan terhadap konstitusi dan ketentuan hukum.
Bagi Yusdiyanto, Indonesia tidak sedang dihadapkan pada keharusan memberhentikan wakil presiden secara otomatis.
Yang diperlukan adalah kejelasan mengenai konsekuensi hukum putusan pengadilan dan pertanggungjawaban lembaga negara terhadap persoalan tersebut.
Jika DPR menilai tidak terdapat dasar untuk menggunakan mekanisme Pasal 7B UUD 1945, alasan hukumnya perlu disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan jabatan, mekanisme konstitusional yang tersedia dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak serta-merta membatalkan jabatan wakil presiden.
Namun, putusan tersebut membuat persoalan pemenuhan syarat pencalonan tidak bisa begitu saja dianggap selesai.
Kini, persoalan tersebut menjadi ujian bagi lembaga-lembaga negara dalam memastikan kepastian hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan konsistensi penerapan konstitusi.



