DPRD Lampung Bidik Kebocoran Pajak Air Permukaan, Komisi III akan Sidak Keperusahaan

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. Dok: otentikindonesia.com.

Otentikindonesia.com – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) mulai menjadi perhatian DPRD Provinsi Lampung.

Komisi III berencana memanggil perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan setelah menilai realisasi penerimaan pajak tersebut masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat dihimpun pemerintah daerah.

Tak hanya menggelar rapat dengar pendapat, Komisi III juga membuka opsi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengatakan usulan tersebut akan dibawa dalam rapat internal komisi sebagai tindak lanjut pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Saya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III agar dilakukan pembahasan bersama seluruh perusahaan pengguna air permukaan. Kalau diperlukan, kami juga akan turun langsung ke lapangan melakukan sidak atau memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan letak persoalannya,” kata Munir, Kamis (30/7/2026).

Menurut Munir, DPRD ingin memastikan penyebab penerimaan Pajak Air Permukaan belum mampu mendekati potensi riil yang dimiliki Provinsi Lampung.

Ia menyebut, terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu diverifikasi, mulai dari perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan hingga persoalan administrasi pencatatan penerimaan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Apakah mereka sudah membayar tetapi tidak tercatat di Bapenda, atau memang ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya. Ini yang harus dikonfirmasi langsung agar tidak terjadi kehilangan potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Data yang dipaparkan Munir menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022, potensi Pajak Air Permukaan di Lampung diperkirakan mencapai Rp23,6 miliar. Sementara realisasi penerimaan hingga 2025 baru berada di kisaran Rp10 miliar.

Secara berturut-turut, penerimaan PAP tercatat sebesar Rp5,5 miliar pada 2021, meningkat menjadi Rp7,1 miliar pada 2022, Rp9,4 miliar pada 2023, turun menjadi Rp8,9 miliar pada 2024, lalu kembali naik menjadi sekitar Rp10 miliar pada 2025.

“Trennya memang meningkat, tetapi belum signifikan jika dibandingkan dengan potensi yang ada,” katanya.

Munir menjelaskan, estimasi potensi Rp23,6 miliar tersebut masih didasarkan pada sekitar 10 hingga 11 perusahaan yang tercatat dalam dokumen perizinan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung melalui mekanisme self assessment.

Di sisi lain, informasi yang diterimanya menyebut jumlah perusahaan pengguna air permukaan di Lampung telah mencapai lebih dari 100 perusahaan.

Perbedaan data tersebut, menurut dia, menjadi alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap basis data wajib pajak sekaligus sistem pengawasannya.

Untuk meningkatkan akurasi perhitungan pajak, Munir mendorong Bapenda memasang water meter pada seluruh perusahaan pengguna air permukaan.

Menurutnya, alat ukur tersebut dapat menjadi instrumen pengawasan agar volume penggunaan air tercatat secara riil dan besaran pajak yang dibayarkan sesuai dengan pemanfaatannya.

Komisi III, kata dia, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi PAD.

Sebab, peningkatan penerimaan dari sektor Pajak Air Permukaan dinilai dapat menjadi salah satu penopang penting bagi penguatan kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup