PERMAHI Tegaskan Wibawa Peradilan Militer, Yurisdiksi Khusus Tidak Boleh Dilebur ke Peradilan Umum

Otentikindonesia.com, Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, angkat bicara terkait wacana yang mencuat soal membawa perkara pidana militer ke peradilan umum. Azhar menegaskan bahwa langkah ini bukan solusi, melainkan berpotensi merusak bangunan hukum yang telah ada dan dirancang secara khusus untuk menangani perkara militer.

Azhar Sidiq menyatakan, pidana militer memiliki konteks khusus yang tidak dapat disamakan dengan pidana biasa. “Pidana militer itu bukan pidana biasa. Ada konteks disiplin, komando, dan kepentingan pertahanan negara di dalamnya. Kalau dipaksakan masuk ke peradilan umum, justru kita kehilangan esensinya,” ujar Azhar, menanggapi wacana tersebut yang kembali ramai diperbincangkan publik.

Ia mengingatkan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, KUHPM, dan aturan disiplin militer yang mengatur pemisahan penanganan hukum antara prajurit dan warga sipil. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari sistem yang memang telah disusun untuk kepentingan pertahanan dan stabilitas negara.

Azhar menjelaskan bahwa jenis perkara dalam pidana militer memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari perkara pidana di peradilan umum. Kasus-kasus seperti desersi, pelanggaran komando, dan pembocoran rahasia negara memiliki dampak langsung terhadap stabilitas institusi militer dan bahkan keamanan nasional. Ia menekankan bahwa ini bukan hanya masalah benar atau salah secara individu, tetapi lebih kepada menjaga sistem dan keberlangsungan institusi militer.

“Sistem peradilan militer ini didesain khusus untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan negara. Jika peradilan militer digabungkan dengan peradilan umum, maka esensinya akan hilang,” jelasnya. Azhar Sidiq menambahkan bahwa pengadilan umum dan militer memiliki konteks yang sangat berbeda, dan menggabungkannya bisa mengaburkan tujuan dan prinsip yang mendasarinya.

Pakar hukum pidana Andi Hamzah juga memberikan pandangan serupa, mengingatkan bahwa pidana militer adalah lex specialis, yaitu hukum yang khusus, yang tidak tepat jika ditarik ke dalam peradilan umum. Hal senada juga disampaikan oleh R. Soeprapto yang menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer tidak boleh dicampur atau diintervensi oleh peradilan umum.

Azhar juga mengakui adanya kritik dari publik, terutama terkait dengan masalah kepercayaan terhadap peradilan militer. Ia menyadari bahwa beberapa kasus yang melibatkan kekerasan oknum aparat militer membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas sistem peradilan militer. Namun, menurut Azhar, memperbaiki kepercayaan publik bukan berarti merombak sistem yang ada secara drastis.

“Jika ada yang salah, ya diperbaiki. Tapi jangan langsung dibongkar sistemnya. Reformasi itu harus memperkuat, bukan mengganti arah,” ungkap Azhar. Ia menilai bahwa yang lebih mendesak saat ini adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh peradilan militer. Langkah ini penting agar masyarakat tidak melihat peradilan militer sebagai ruang yang tertutup, yang terkesan tidak dapat diakses atau tidak adil.

Menurut Azhar, proses reformasi yang tepat adalah yang bertujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam sistem peradilan militer, bukan mengganti atau meniadakan sistem tersebut. Dengan adanya perbaikan, ia yakin peradilan militer bisa lebih dipercaya dan memberi rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam hal penegakan hukum terhadap aparat militer yang melanggar.

Azhar juga menegaskan bahwa di tengah tekanan opini publik, negara hukum harus tetap teguh berdiri di atas prinsipnya. Reformasi di tubuh peradilan militer harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan pertimbangan matang, bukan sebagai reaksi terhadap opini sementara yang berkembang. Jika peradilan militer diubah dengan alasan populis, maka itu justru bisa merusak tatanan hukum yang sudah ada dan memberikan dampak jangka panjang yang tidak diinginkan.

“Jangan sampai karena tekanan opini, kita ambil jalan pintas. Negara hukum harus tetap berdiri di atas prinsip, bukan sekadar reaksi,” tegas Azhar. Ia berharap pemerintah dan legislatif dapat memperhatikan pandangan ini dalam setiap langkah reformasi hukum yang diambil, agar sistem hukum Indonesia tetap kokoh dan terjaga keberlanjutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup