HMI Badko Sumbagsel Minta Kapolri Bentuk Tim Investigasi Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lampung

Otentikindonesia.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendesak Kapolri dan Panglima TNI membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan praktik pertambangan dan pengangkutan batu bara ilegal di Provinsi Lampung.

Desakan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima pada Jumat, (31/7/2026).

HMI menilai penyelidikan tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap dugaan aktor intelektual, jaringan pendanaan, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan apabila praktik tersebut terbukti.

Ketua HMI Badko Sumbagsel, Febro Billy, mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh hanya menunjukkan keberanian kepada pelaku kecil, tetapi juga harus berani mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan praktik pertambangan batu bara ilegal ini. Hukum harus bekerja secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada level pelaksana,” ujar Febro.

Dalam pernyataannya, HMI menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, meminta Kapolri dan Panglima TNI membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pertambangan dan pengangkutan batu bara ilegal di Lampung, termasuk dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum.

Kedua, HMI meminta Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten dievaluasi, bahkan dicopot apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau keterlibatan dalam praktik tersebut.

Ketiga, HMI mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Hendra Bajil yang disebut sebagai Direktur PT Tubaba Jaya Coal.

Menurut HMI, apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan, proses hukum harus dilakukan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu.

HMI juga menilai kasus ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Organisasi tersebut berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang sah.

“Kami mengingatkan bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menjadi aktor intelektual, pemberi perlindungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Febro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup